Jakarta – KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
Segera laporkan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Puskesmas jika ditemui KIPI yang meresahkan atau menimbulkan perhatian berlebihan pada masyarakat, setelah vaksinasi covid-19, serta melalui webisite http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.
Faskes akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pokja KIPI untuk dapat menindaklajutinya.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Kamis, 14 Januari 2021, begini prosedur mekanisme pelaporan dan pelacakan KIPI Covid-19:
1 Masyarakat yang mengalami KIPI melaporkan kepada Puskesmas/Faskes.
2 Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
3 Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan.
4 KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspons, diinvestigasi dan dilaporkan melalui web http://keamananvaksin.kemkes.go.id/. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More