Jakarta – KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
Segera laporkan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Puskesmas jika ditemui KIPI yang meresahkan atau menimbulkan perhatian berlebihan pada masyarakat, setelah vaksinasi covid-19, serta melalui webisite http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.
Faskes akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pokja KIPI untuk dapat menindaklajutinya.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Kamis, 14 Januari 2021, begini prosedur mekanisme pelaporan dan pelacakan KIPI Covid-19:
1 Masyarakat yang mengalami KIPI melaporkan kepada Puskesmas/Faskes.
2 Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
3 Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan.
4 KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspons, diinvestigasi dan dilaporkan melalui web http://keamananvaksin.kemkes.go.id/. (*)
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More
Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More