Teknologi

Ini Manfaat dan Risiko Cloud Computing bagi Industri Perbankan

Jakarta – Perkembangan penggunaan sistem cloud di industri perbankan semakin meningkat. Dalam hal ini, untuk dapat bersaing di era digital sektor perbankan harus mulai bertransformasi ke sistem cloud banking. Selain memiliki manfaat, namun ada pula risiko yang harus dihadapi oleh regulator, industri keuangan dan penyedia layanan teknologi.

“Cloud computing sangat bermanfaat bagi perbankan, salah satunya untuk menyederhanakan struktur IT, serta meningkatkan efisiensi operasional bank,” ujar Tony, Deputi Basel dan Perbankan Internasional Departement Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, dalam seminar yang diadakan Multipolar Technology dan Infobank Institute bertajuk Membangun Cloud-Ready Banking untuk Siap Bersaing di Era Digital, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain itu, cloud computing juga dapat meningkatkan skalabilitas, inovasi, dan agilitas perbankan. Selanjutnya, hal tersebut juga dapat meningkatkan fokus bisnis, mengurangi biaya prediktabilitas, meningkatkan akses ekosistem, keamanan, dan keuangan yang berkelanjutan.

Namun, cloud computing juga memunculkan risiko bagi perbankan, yaitu risiko operasional seperti lock-in atau ketergantungan bank pada penyedia layanan cloud computing, berhentinya layanan cloud computing, dan kesalahan konfigurasi sistem.

Selain itu, ada juga risiko keterbatasan akses bagi regulator untuk melakukan pemeriksaan, ketidakpastian kewajiban hukum pada lokasi beroperasinya penyedia cloud computing terkait akses dan penggunaan data serta apabila konsentrasi pada suatu penyedia cloud computing cukup tinggi, kegagalan pada penyedia dapat berdampak sistemik pada sistem keuangan.

Hingga saat ini, dalam transformasi digital perbankan OJK telah menerbitkan ketentuan-ketentuan pemanfaatan IT, salah satunya yang berkaitan dengan cloud computing, yaitu POJK No.12/POJK.03/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum serta POJK No.38/POJK.03/2016 dan perubahannya di No.13/POJK.03/2020 dan SEOJK No.21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

4 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

4 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

6 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

6 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

8 hours ago