Teknologi

Ini Manfaat dan Risiko Cloud Computing bagi Industri Perbankan

Jakarta – Perkembangan penggunaan sistem cloud di industri perbankan semakin meningkat. Dalam hal ini, untuk dapat bersaing di era digital sektor perbankan harus mulai bertransformasi ke sistem cloud banking. Selain memiliki manfaat, namun ada pula risiko yang harus dihadapi oleh regulator, industri keuangan dan penyedia layanan teknologi.

“Cloud computing sangat bermanfaat bagi perbankan, salah satunya untuk menyederhanakan struktur IT, serta meningkatkan efisiensi operasional bank,” ujar Tony, Deputi Basel dan Perbankan Internasional Departement Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, dalam seminar yang diadakan Multipolar Technology dan Infobank Institute bertajuk Membangun Cloud-Ready Banking untuk Siap Bersaing di Era Digital, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain itu, cloud computing juga dapat meningkatkan skalabilitas, inovasi, dan agilitas perbankan. Selanjutnya, hal tersebut juga dapat meningkatkan fokus bisnis, mengurangi biaya prediktabilitas, meningkatkan akses ekosistem, keamanan, dan keuangan yang berkelanjutan.

Namun, cloud computing juga memunculkan risiko bagi perbankan, yaitu risiko operasional seperti lock-in atau ketergantungan bank pada penyedia layanan cloud computing, berhentinya layanan cloud computing, dan kesalahan konfigurasi sistem.

Selain itu, ada juga risiko keterbatasan akses bagi regulator untuk melakukan pemeriksaan, ketidakpastian kewajiban hukum pada lokasi beroperasinya penyedia cloud computing terkait akses dan penggunaan data serta apabila konsentrasi pada suatu penyedia cloud computing cukup tinggi, kegagalan pada penyedia dapat berdampak sistemik pada sistem keuangan.

Hingga saat ini, dalam transformasi digital perbankan OJK telah menerbitkan ketentuan-ketentuan pemanfaatan IT, salah satunya yang berkaitan dengan cloud computing, yaitu POJK No.12/POJK.03/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum serta POJK No.38/POJK.03/2016 dan perubahannya di No.13/POJK.03/2020 dan SEOJK No.21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Komunitas Otomotif Apresiasi Satgas Nataru Pertamina Tekan Angka Kecelakaan

Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More

12 hours ago

LPEI Dorong Komoditas Gula Aren Pandeglang Mendunia, Begini Upaya yang Dilakukan

Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More

12 hours ago

Mejeng di Big Bang Festival, Karcher Unjuk Teknologi Pembersih Canggih

Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More

14 hours ago

Dorong Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar

Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More

16 hours ago

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

19 hours ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

20 hours ago