Teknologi

Ini Manfaat dan Risiko Cloud Computing bagi Industri Perbankan

Jakarta – Perkembangan penggunaan sistem cloud di industri perbankan semakin meningkat. Dalam hal ini, untuk dapat bersaing di era digital sektor perbankan harus mulai bertransformasi ke sistem cloud banking. Selain memiliki manfaat, namun ada pula risiko yang harus dihadapi oleh regulator, industri keuangan dan penyedia layanan teknologi.

“Cloud computing sangat bermanfaat bagi perbankan, salah satunya untuk menyederhanakan struktur IT, serta meningkatkan efisiensi operasional bank,” ujar Tony, Deputi Basel dan Perbankan Internasional Departement Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, dalam seminar yang diadakan Multipolar Technology dan Infobank Institute bertajuk Membangun Cloud-Ready Banking untuk Siap Bersaing di Era Digital, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain itu, cloud computing juga dapat meningkatkan skalabilitas, inovasi, dan agilitas perbankan. Selanjutnya, hal tersebut juga dapat meningkatkan fokus bisnis, mengurangi biaya prediktabilitas, meningkatkan akses ekosistem, keamanan, dan keuangan yang berkelanjutan.

Namun, cloud computing juga memunculkan risiko bagi perbankan, yaitu risiko operasional seperti lock-in atau ketergantungan bank pada penyedia layanan cloud computing, berhentinya layanan cloud computing, dan kesalahan konfigurasi sistem.

Selain itu, ada juga risiko keterbatasan akses bagi regulator untuk melakukan pemeriksaan, ketidakpastian kewajiban hukum pada lokasi beroperasinya penyedia cloud computing terkait akses dan penggunaan data serta apabila konsentrasi pada suatu penyedia cloud computing cukup tinggi, kegagalan pada penyedia dapat berdampak sistemik pada sistem keuangan.

Hingga saat ini, dalam transformasi digital perbankan OJK telah menerbitkan ketentuan-ketentuan pemanfaatan IT, salah satunya yang berkaitan dengan cloud computing, yaitu POJK No.12/POJK.03/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum serta POJK No.38/POJK.03/2016 dan perubahannya di No.13/POJK.03/2020 dan SEOJK No.21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

16 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago