Teknologi

Ini Manfaat dan Risiko Cloud Computing bagi Industri Perbankan

Jakarta – Perkembangan penggunaan sistem cloud di industri perbankan semakin meningkat. Dalam hal ini, untuk dapat bersaing di era digital sektor perbankan harus mulai bertransformasi ke sistem cloud banking. Selain memiliki manfaat, namun ada pula risiko yang harus dihadapi oleh regulator, industri keuangan dan penyedia layanan teknologi.

“Cloud computing sangat bermanfaat bagi perbankan, salah satunya untuk menyederhanakan struktur IT, serta meningkatkan efisiensi operasional bank,” ujar Tony, Deputi Basel dan Perbankan Internasional Departement Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, dalam seminar yang diadakan Multipolar Technology dan Infobank Institute bertajuk Membangun Cloud-Ready Banking untuk Siap Bersaing di Era Digital, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain itu, cloud computing juga dapat meningkatkan skalabilitas, inovasi, dan agilitas perbankan. Selanjutnya, hal tersebut juga dapat meningkatkan fokus bisnis, mengurangi biaya prediktabilitas, meningkatkan akses ekosistem, keamanan, dan keuangan yang berkelanjutan.

Namun, cloud computing juga memunculkan risiko bagi perbankan, yaitu risiko operasional seperti lock-in atau ketergantungan bank pada penyedia layanan cloud computing, berhentinya layanan cloud computing, dan kesalahan konfigurasi sistem.

Selain itu, ada juga risiko keterbatasan akses bagi regulator untuk melakukan pemeriksaan, ketidakpastian kewajiban hukum pada lokasi beroperasinya penyedia cloud computing terkait akses dan penggunaan data serta apabila konsentrasi pada suatu penyedia cloud computing cukup tinggi, kegagalan pada penyedia dapat berdampak sistemik pada sistem keuangan.

Hingga saat ini, dalam transformasi digital perbankan OJK telah menerbitkan ketentuan-ketentuan pemanfaatan IT, salah satunya yang berkaitan dengan cloud computing, yaitu POJK No.12/POJK.03/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum serta POJK No.38/POJK.03/2016 dan perubahannya di No.13/POJK.03/2020 dan SEOJK No.21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

1 hour ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

2 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

2 hours ago

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Insentif Naik dan Tunjangan Non-ASN Tembus Rp2 Juta

Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More

2 hours ago

Industri BPD Didorong Adopsi Agentic AI untuk Akselerasi Transformasi Digital

Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More

3 hours ago

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat PLN Mobile Selama Ramadan 2026

Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More

4 hours ago