Jakarta – Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Buletin Statistik PPATK pada kuartal pertama sampai April 2022 mencatat ada sebanyak 30.236 kasus Tindak Pidana Asal (TPA), yang berpotensi terjadi melalui sistem keuangan termasuk bank. Menanggapi temuan ini, Bank Mandiri berupaya untuk memitigasi dan memerangi financial crime dengan berbagai strategi.
“Mengacu pada UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT dan POJK No. 12 Tahun 2017, ada lima pilar utama bagaimana kami melakukan penguatan dalam hal penerapan APU PPT (Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme),” ujar Agus Dwi Handaya, Direktur Kepatuhan & SDM Bank Mandiri, Kamis, 9 Juni 2022.
Pilar pertama, kata dia, adalah pengawasan aktif dan Direksi Dewan Komisaris, peran dan fungsi Direksi dan Komisaris di Bank Mandiri merancang, menyetujui secara berjenjang kebijakan berprosedur penerapan APU dan PPT dan pengembangan produk. Pilar kedua, kebijakan prosedur, yaitu penyempurnaan kebijakan dan prosedur APU dan PPT Bank secara berkesinambungan dan sesuai dengan local regulation dan international best practices khususnya terkait Customer Due Diligence (CDD)/ Know Your Customer (KYC).
Pilar Ketiga, pengendalian internal, yaitu peningkatan kualitas pengelolaan risiko TPPU dan TPPT/ PPSPM berdasarkan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Pilar keempat, sistem informasi manajemen, yaitu penyempurnaan secara berkelanjutan atas sistem dan aplikasi pendukung monitoring profil dan transaksi pengguna jasa.
Lalu, pilar terakhir adalah SDM dan pelatihan. Dengan meningkatkan kompetensi SDM & pengembangan budaya risiko TPPU dan TPPT/ PPSPM yang berbasis budaya kerja, perusahaan akan terus konsisten dan berkelanjutan.
“Kami memandang lima pilar ini tidak bisa berdiri sendiri dan kami juga melihat bahwa bukan saja keharusan pada pilar ini, tapi bagaimana pilar ini diterapkan secara konsisten sehingga bisa membangun sustainability bisnis dari bank kami, permasalahannya bukan untuk tumbuh dan berkembang dari sisi bisnis, tetapi juga kepercayaan dari nasabah,” jelas Agus.
Untuk itu, Agus menegaskan, secara konsisten, masif, dan berkelanjutan Bank Mandiri terus menjalankan lima pilar tersebut, untuk memastikan pola atau modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan keuangan dapat dideteksi, dicegah dan diminimalisir. (*) Irawati
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More