Jakarta — Presiden Direktur
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmaja menjelaskan dengan rinci historis dan latar belakang pihaknya mengakusisi saham PT Bank Royal Indonesia (Bank Royal). Hal tersebut diungkapkannya pada saat konfrensi pers mengenai paparan kinerja BCA hingga kuartal I-2019.
Jahja menjelaskan, faktor regulasi dan kebutuhan menjadi alasan BCA mencaplok Bank Royal. Jahja juga menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil dari perundingan yang cukup matang atas imbauan regulator.
“Kita ingat rencana imbauan konsolidasi perbankan dari regulator sudah lama dibicarakan dan kami pikir itu bagai gayung bersambut,” kata Jahja di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Tak hanya itu, dirinya juga mengumpamakan Bank BCA sebagai kapal induk besar yang sulit bergerak cepat menyesuaikan percepatan revolusi teknologi. Oleh karena itu pihaknya memerlukan kapal kecil untuk dapat lebih fleksibel melayani para nasabah setianya.
“Kita merasakan penting sekali membuat suatu digital banking itu awal cerita jadi memang kebutuhan, dan kalau mau lakukan akusisi dan pengembangan usaha harus cantumkan ke Rencana Bisnis Bank (RBB) maka kita cantumkan,” tambah Jahja.
Setelah berjalannya waktu, BCA juga terus mengembangkan inovasi miliknya sembari melihat kondisi pasar dan melakukan penyesuaikan harga, hingga akhirnya pihaknya memutuskan mengakusisi Bank Royal.
Sebagai informasi, sebelumnya BCA telah resmi mengakusisi Bank Royal dengan nilai maksimum transaksi sebesar Rp1,007 triliun. Dengan ekuitas Bank Royal per Februari 2019 sebesar Rp338,92 miliar, BCA mencaplok bank tersebut dengan harga 3 kali nilai buku (price to book value/PBV). (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More