Keuangan

Ini Langkah OJK untuk Memperkuat Ekosistem Pinjaman Daring

Poin Penting

  • OJK meluncurkan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem pinjaman daring (Pindar) dan memitigasi risiko, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Asuransi kredit bersifat tidak wajib, namun diharapkan menjadi perlindungan bagi lender, dengan penerapan manajemen risiko, risk sharing, dan kepatuhan regulasi.
  • Premi asuransi diatur ketat, menjadi bagian biaya ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan dan hanya boleh naik saat perpanjangan, bukan di tengah periode.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem sekaligus memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

“Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028,” ujar Ogi dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga: Alasan OJK Tetapkan Batas Maksimum 85 Persen Kepemilikan Asing Pindar

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” imbuhnya.

Ketentuan Premi dan Perlindungan Lender

Adapun, Ogi menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

“Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender,” ujar Ogi.

Baca juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 95 Pindar Resmi OJK per Desember 2025

Oleh karena itu, penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. 

Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More

11 mins ago

BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha

Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More

12 mins ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 1,18 Persen di Tengah Tekanan MSCI

Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More

29 mins ago

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More

2 hours ago

Ekonom CSED INDEF Cermati Rencana Danantara Masuk ke Bursa

Poin Penting Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola… Read More

3 hours ago

LPDB Perkuat Modal UMKM yang Belum Bankable

Poin Penting LPDB fokus membiayai UMKM yang belum bankable melalui skema pembiayaan produktif berbasis koperasi,… Read More

4 hours ago