Kiri-kanan: CEO & Co-Founder Dana Indonesia, Vince Iswara, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara seminar nasional bertajuk "Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital" yang diadakan Dana bersama PPATK di Jakarta, Senin, 29 Juli 2025. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kemajuan inovasi teknologi keuangan yang awalnya ditujukan untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini menghadapi tantangan serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan dompet digital untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025.
Selain membuka keran tindak pidana, judi online juga menimbulkan berbagai dampak negatif secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Menanggapi urgensi tersebut, Dana Indonesia (Dana) dan PPATK memperkuat kolaborasi melalui inisiatif “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital.”
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), yang juga didukung oleh Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, asosiasi, akademisi, dan media.
“Situasi judi online tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang konvensional. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara seminar nasional bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital” yang diadakan Dana bersama PPATK di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: DANA dan PPATK Perkuat Kolaborasi Berantas Judi Online
Ivan mengapresiasi langkah proaktif Dana yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan mengembangkan sistem deteksi dini melalui Fraud Detection System (FDS).
Ia berharap berbagai upaya tersebut dapat memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di lain pihak, CEO & Co-Founder Dana Indonesia, Vince Iswara mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan untuk mencegah transaksi mencurigakan, sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci di sini dengan berbagai pihak, dan hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari Dana ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online,” imbuh Vince.
Baca juga: Setelah Gaduh, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening “Tidur”, tapi Masih Ada 3 Juta Rekening Dormant
Melihat sinergi strategis antara Dana dan PPATK, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan dukungannya. Ia mengatakan bila Dana secara rutin menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Komdigi dalam upaya menekan angka perjudian daring. Hasilnya, angka judi online di Dana berhasil ditekan hingga turun 80 persen.
“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di Dana telah menurun 80 persen,” sebutnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Dana secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring.
Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, Dana juga secara berkelanjutan berkonsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran, agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.
Di sisi internal, sistem Fraud Detection System (FDS) Dana terus diperbarui untuk mendeteksi pola dan tren perjudian daring sehingga aktivitas ilegal dapat segera dicegah. Adopsi teknologi ini terbukti efektif dalam membekukan akun-akun terkait judi online.
Pengguna Dana juga semakin dilindungi melalui fitur Smart Friction, yakni teknologi yang secara otomatis mengintersepsi pengiriman uang ke pihak yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan atau aktivitas ilegal seperti judi online. Fitur ini memberikan peringatan terhadap potensi transaksi keuangan digital yang berisiko.
Baca juga: PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Transaksi Hampir Rp1 T!
Selain melalui teknologi, Dana juga aktif melakukan patroli siber sebagai bagian dari upaya memerangi perjudian daring.
Sejak 2020, Dana telah melaporkan lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berdasarkan pengaduan pengguna dan pemantauan internal.
Tak hanya itu, Dana juga melaporkan ratusan ribu akun pengguna yang diduga terlibat aktivitas serupa untuk diblokir, agar tidak berpindah ke platform keuangan lain. Di sisi lain, Dana juga menindaklanjuti lebih dari seribu akun hasil temuan patroli siber Komdigi. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More