News Update

Ini Langkah BTN Antisipasi Pembobolan Dana Nasabah

Jakarta – Belakangan ini tengah marak pembobolan dana nasabah di perbankan nasional. Terlebih, ada beberapa Bank BUMN yang terkena imbas pembobolan dana nasabah. Bank BTN sebagai Bank BUMN terus melakukan antisipasi untuk mencegah pembobolan dana nasabah yang tengah marak.

Di hadapan Komisi XI DPR-RI, Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, untuk mencegah pembobolan dana nasabah, perseroan sejauh ini sudah melakukan beberapa langkah. Pertama, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan regulator baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami selalu taat aturan regulator. setiap kejadian-kejadian keuangan pembobolan, kami laporkan ke regulator. Kami akui bahwa BTN ada beberapa kejadian dana nasabah bobol oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Maryono di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 April 2018.

Menurutnya, jika sifatnya menyangkut pidana perdata, Bank BTN langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Polri. Di mana pada tahun lalu, Bank BTN mengalami kasus pemalsuan bilyet deposito. Pihak BTN telah melapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: BTN Siap Dukung Program DP 0 Persen untuk PNS/TNI-Polri

“Kalau sifatnya menyangkut pidana perdata kami lapor ke pihak berwajib. penyelesaian diserahkan ke pihak berwajib.

Bilyet deposito perseroan diduga telah dipalsukan oleh kelompok yang disinyalir merupakan sindikat kejahatan perbankan. Sindikat ini, menurut perseroan telah menggunakan nama Bank BTN secara ilegal, menawarkan produk palsu tersebut, dan beroperasi di luar sistem Bank BTN.

Sejauh ini perseroan pun telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional. Adapun BTN sendiri telah menyiapkan dana pencadangan Rp258,2 miliar untuk kasus ini, dan diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas maupun kinerja Bank BTN sendiri.

Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Maryono, perseroan akan lebih meningkatkan pengawasannya. Supaya bisa mengantisipasi terjadinya hal serupa. “Kami sudah mencadangkan kerugian 100 persen. untuk bayar kasus pemalsuan ini perlu ada keputusan, jangan sampe ada masalah baru,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago