News Update

Ini Kunci Agar Bank Umum Syariah Bisa Berkembang

Jakarta – Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perijinan perbankan syariah, OJK Deden Firman Hendarsyah mengungkapkan, kinerja sebuah bank umum syariah (BUS) bisa bagus jika melakukan praktek sharing facility atau kerjasama pemanfaatan fasilitas milik induk usahanya.

Hal ini menjawab kekhawatiran industri, karena selama ini kinerja UUS bisa lebih baik ketimbang saat menjadi BUS.

Bila merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2018, pembiayaan UUS sendiri tumbuh 33,12% yoy menjadi Rp 97,13 triliun. Untuk dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 30,30% year on year menjadi Rp 95,08 triliun.

Sementara untuk BUS, pembiayaan hanya tumbuh 6,69% yoy menjadi Rp 190,58 triliun dan DPK tumbuh 14,83% yoy menjadi Rp 244,82 triliun.

“Jadi tidak perlu khawatir, Itu makanya sekarang mulai ada kebijakan sharing facility. Misalnya, boleh kok kantor cabang bank konvensional memberikan layanan syariah, namanya LSB, layanan syariah bank. Katakanlah kalo bank besar punya 100 cabang. Lalu dia bisa memanfaatkan kantor cabang induknya itu yang sudah diizinkan oleh OJK. Selain itu bisa sharing IT juga,” jelas Deden dalam Seminar Nasional “Perilaku Pasar Keuangan Syariah di Tengah Gejala Post Islamisme”, di Hotel Shangrila Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Seperti diketahui pemisahan unit usaha syariah (UUS) bank dari induk usaha untuk menjadi sebuah bank umum syariah (BUS) memang harus dilakukan paling lambat hingga 2023.

Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 menyebutkan, UUS wajib dipisahkan (spin-off) dari bank umum konvensional (BUK) apabila nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau pada tahun 2023.

Saat ini kata Deden total masih ada 20 UUS, diantaranya 7 UUS bank umum swasta dan sisanya 13 itu BPD.

“Kan memang sudah amanat undang-undang dari 2008. Mungkin yang perlu kita pikirkan sekarang, kebijakannya adalah, kebijakan apa supaya nanti setelah spin off pun hasil spin off-nya itu tetep bisa berkembang,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

1 hour ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago