News Update

Ini Kunci Agar Bank Umum Syariah Bisa Berkembang

Jakarta – Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perijinan perbankan syariah, OJK Deden Firman Hendarsyah mengungkapkan, kinerja sebuah bank umum syariah (BUS) bisa bagus jika melakukan praktek sharing facility atau kerjasama pemanfaatan fasilitas milik induk usahanya.

Hal ini menjawab kekhawatiran industri, karena selama ini kinerja UUS bisa lebih baik ketimbang saat menjadi BUS.

Bila merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2018, pembiayaan UUS sendiri tumbuh 33,12% yoy menjadi Rp 97,13 triliun. Untuk dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 30,30% year on year menjadi Rp 95,08 triliun.

Sementara untuk BUS, pembiayaan hanya tumbuh 6,69% yoy menjadi Rp 190,58 triliun dan DPK tumbuh 14,83% yoy menjadi Rp 244,82 triliun.

“Jadi tidak perlu khawatir, Itu makanya sekarang mulai ada kebijakan sharing facility. Misalnya, boleh kok kantor cabang bank konvensional memberikan layanan syariah, namanya LSB, layanan syariah bank. Katakanlah kalo bank besar punya 100 cabang. Lalu dia bisa memanfaatkan kantor cabang induknya itu yang sudah diizinkan oleh OJK. Selain itu bisa sharing IT juga,” jelas Deden dalam Seminar Nasional “Perilaku Pasar Keuangan Syariah di Tengah Gejala Post Islamisme”, di Hotel Shangrila Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Seperti diketahui pemisahan unit usaha syariah (UUS) bank dari induk usaha untuk menjadi sebuah bank umum syariah (BUS) memang harus dilakukan paling lambat hingga 2023.

Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 menyebutkan, UUS wajib dipisahkan (spin-off) dari bank umum konvensional (BUK) apabila nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau pada tahun 2023.

Saat ini kata Deden total masih ada 20 UUS, diantaranya 7 UUS bank umum swasta dan sisanya 13 itu BPD.

“Kan memang sudah amanat undang-undang dari 2008. Mungkin yang perlu kita pikirkan sekarang, kebijakannya adalah, kebijakan apa supaya nanti setelah spin off pun hasil spin off-nya itu tetep bisa berkembang,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

6 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

8 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

9 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

9 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago