Ekonomi dan Bisnis

Ini Keuntungan Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul mengatakan, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS tersebut.

“Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200 persen apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP,” kata Sundfitris dalam keterangannya, Senin, 31 Januari 2022.

Untuk Kebijakan II, kata Sundfitris, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk 2016 sampai dengan 2020, kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak.

“Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tuturnya.

Adapun konsekuensi yang patut dipertimbangkan yaitu apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir.

Bila DJP menemukan ketidaksesuaian antara harta yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, DJP dapat mengenakan pajak untuk Kebijakan 1 yaitu sebesar 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan ditambah sanksi 200 persen.

Kemudian, untuk Kebijakan 2 sebesar 30 persen dari nilai harta bersih ditambah sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan umum perpajakan.

Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab menyampaikan, kewajiban paska PPS meliputi kewajiban membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam surat pengungkapan, sebagai tambahan atas saldo ditahan dalam neraca wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

“Atas tambahan harta dan/atau utang yang diungkapkan wajib pajak dicatat dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal surat keterangan,” paparnya

Ia menyebut, harta yang diungkapkan dalam surat pengungkapan yang berupa aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

“Wajib pajak yang melakukan repatriasi harta ke Indonesia dan/atau melakukan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi kepada DJP,” jelas Rizal. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

9 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

21 hours ago