Ekonomi dan Bisnis

Ini Keuntungan Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul mengatakan, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS tersebut.

“Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200 persen apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP,” kata Sundfitris dalam keterangannya, Senin, 31 Januari 2022.

Untuk Kebijakan II, kata Sundfitris, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk 2016 sampai dengan 2020, kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak.

“Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tuturnya.

Adapun konsekuensi yang patut dipertimbangkan yaitu apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir.

Bila DJP menemukan ketidaksesuaian antara harta yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, DJP dapat mengenakan pajak untuk Kebijakan 1 yaitu sebesar 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan ditambah sanksi 200 persen.

Kemudian, untuk Kebijakan 2 sebesar 30 persen dari nilai harta bersih ditambah sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan umum perpajakan.

Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab menyampaikan, kewajiban paska PPS meliputi kewajiban membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam surat pengungkapan, sebagai tambahan atas saldo ditahan dalam neraca wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

“Atas tambahan harta dan/atau utang yang diungkapkan wajib pajak dicatat dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal surat keterangan,” paparnya

Ia menyebut, harta yang diungkapkan dalam surat pengungkapan yang berupa aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

“Wajib pajak yang melakukan repatriasi harta ke Indonesia dan/atau melakukan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi kepada DJP,” jelas Rizal. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

KB Bank Syariah Kenalkan Kantor Cabang Baru

PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) menggelar berbagai rangkaian acara untuk mengenalkan kantor… Read More

6 hours ago

Fokus Garap Perumahan, BSN Bidik Pembiayaan 2026 Tumbuh 20 Persen

Poin Penting BSN tetap menjadikan pembiayaan perumahan sebagai core bisnis di tengah ketidakpastian global Pada… Read More

7 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat di Tengah Pelemahan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,46 persen ke level 8.951,01, namun mayoritas indeks domestik masih… Read More

8 hours ago

BPKH Akui Masih Hadapi Kendala Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji

Poin Penting Investasi emas BPKH masih terbatas karena belum adanya pasar emas korporasi di Indonesia,… Read More

8 hours ago

Deretan Saham Pemberat IHSG Sepekan, Ada BBCA, AMMN, hingga GOTO

Poin Penting IHSG melemah pekan ini sebesar 1,37 persen ke level 8.951,01, seiring turunnya kapitalisasi pasar… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Terkoreksi 1,37 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp16.244 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 1,37 persen persen pada pekan 19–23 Januari 2026 ke level 8.951,01, seiring kapitalisasi… Read More

10 hours ago