Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul mengatakan, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS tersebut.
“Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200 persen apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP,” kata Sundfitris dalam keterangannya, Senin, 31 Januari 2022.
Untuk Kebijakan II, kata Sundfitris, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk 2016 sampai dengan 2020, kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak.
“Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tuturnya.
Adapun konsekuensi yang patut dipertimbangkan yaitu apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir.
Bila DJP menemukan ketidaksesuaian antara harta yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, DJP dapat mengenakan pajak untuk Kebijakan 1 yaitu sebesar 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan ditambah sanksi 200 persen.
Kemudian, untuk Kebijakan 2 sebesar 30 persen dari nilai harta bersih ditambah sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan umum perpajakan.
Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab menyampaikan, kewajiban paska PPS meliputi kewajiban membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam surat pengungkapan, sebagai tambahan atas saldo ditahan dalam neraca wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
“Atas tambahan harta dan/atau utang yang diungkapkan wajib pajak dicatat dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal surat keterangan,” paparnya
Ia menyebut, harta yang diungkapkan dalam surat pengungkapan yang berupa aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
“Wajib pajak yang melakukan repatriasi harta ke Indonesia dan/atau melakukan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi kepada DJP,” jelas Rizal. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More