News Update

Ini Keuntungan Konsolidasi Bagi Bank Kecil

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 26 Desember lalu menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Melalui beleid ini, OJK dapat memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.

Kepala Direktur Pengawasan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, ini merupakan upaya OJK untuk memperkuat bank kecil. Menurutnya, dalam lima tahun terakhir pangsa aset Bank BUKU 1 sudah tergerus hingga sepertiganya. Dari 2,52% di 2015 menjadi hanya 0,93% di akhir 2019. Sebaliknya market share bank-bank BUKU IV semakin besar dari 44,51% menjadi 54,06%.

Hal ini juga yang kemudian menjadi pertimbangan OJK untuk segera menerbitkan peraturan minimum modal bank menjadi Rp3 triliun pada 2022. Jika tidak bisa memenuhi ketentuan itu maka bank tersebut terpaksa mharus berubah statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Kita ingin menyelamatkan bank kecil dengan exit policy yang win-win. Kalau tidak mampu berdiri sendiri, daripada terseok- seok lebih bagus bergabung dengan bank besar,” ujar Anung di Jakarta, 12 Maret 2020.

Anung menjelaskan ada beberapa manfaat yang dapat diterima bank kecil jika konsolidasi dengan bank yang lebih besar. Pertama, jika bank kecil diakusisi oleh Bank besar atau memiliki modal minimal Rp3 triliun dan menjadi kelompok usaha bank besar tersebut maka bank yang diakusisi  hanya perlu meningkatkan modalnya hingga minimal Rp1 triliun.

“Nanti kalau ada apa-apa (dengan bank kecil itu) kita tinggal bicara dengan induknya,” ujarnya.

Anung menjelaskan, bahwa konsolidasi bank -bank umum juga dipengaruhi oleh semakin bertumbuhnya perusahaan financial technology (fintech). Sementara untuk bersaing dengan fintech, bank harus memiliki infrastruktur yang memadai. “Yang memiliki kemampuan investasi untuk itu hanya bank bank yang memiliki modal kuat,” ucapnya.

Oleh karena itu, Bank yang melakukan konsolidasi tersebut juga bisa melakukan aktivitas bisnis seperti yang dapat dilakukan oleh induknya tanpa terikat oleh ketentuan   bank umum kelompok usaha (BUKU).

Misalnya, induknya bank BUKU 4 maka bank yang menjadi anak usahanya tersebut bisa melakukan bisnis seperti BUKU 4 meskipun masih BUKU 1. Tentu untuk dapat melakukan proses bisnis layaknya bank BUKU 4 induk harus juga mendukung infrastrukturnya. (*) Dicky F. Maulana.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ini Cara OJK Dukung UMKM Manfaatkan Pendanaan dari Pasar Modal

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah… Read More

12 hours ago

Jokowi Terima Brevet Hiu Kencana di Atas KRI RJW–992, Apa Itu?

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penyematan Brevet Kehormatan Hiu Kencana dalam upacara yang… Read More

14 hours ago

Setkab dan Kemensetneg Umumkan Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS 2024

Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat… Read More

14 hours ago

Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

Jakarta - Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero)… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Kembali Meluncurkan Mandiri MyPertamina Card untuk Manjakan Pencinta Otomotif

Jakarta – Bank Mandiri terus konsisten mendorong inovasi yang Adaptif dan Solutif melalui perluasan ekosistem,… Read More

15 hours ago

Bibit dan Jago Ajak Curhat Keuangan untuk Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi

Jakarta - PT Bank Jago Tbk dan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengadakan acara talk… Read More

1 day ago