News Update

Ini Keuntungan Konsolidasi Bagi Bank Kecil

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 26 Desember lalu menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Melalui beleid ini, OJK dapat memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.

Kepala Direktur Pengawasan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, ini merupakan upaya OJK untuk memperkuat bank kecil. Menurutnya, dalam lima tahun terakhir pangsa aset Bank BUKU 1 sudah tergerus hingga sepertiganya. Dari 2,52% di 2015 menjadi hanya 0,93% di akhir 2019. Sebaliknya market share bank-bank BUKU IV semakin besar dari 44,51% menjadi 54,06%.

Hal ini juga yang kemudian menjadi pertimbangan OJK untuk segera menerbitkan peraturan minimum modal bank menjadi Rp3 triliun pada 2022. Jika tidak bisa memenuhi ketentuan itu maka bank tersebut terpaksa mharus berubah statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Kita ingin menyelamatkan bank kecil dengan exit policy yang win-win. Kalau tidak mampu berdiri sendiri, daripada terseok- seok lebih bagus bergabung dengan bank besar,” ujar Anung di Jakarta, 12 Maret 2020.

Anung menjelaskan ada beberapa manfaat yang dapat diterima bank kecil jika konsolidasi dengan bank yang lebih besar. Pertama, jika bank kecil diakusisi oleh Bank besar atau memiliki modal minimal Rp3 triliun dan menjadi kelompok usaha bank besar tersebut maka bank yang diakusisi  hanya perlu meningkatkan modalnya hingga minimal Rp1 triliun.

“Nanti kalau ada apa-apa (dengan bank kecil itu) kita tinggal bicara dengan induknya,” ujarnya.

Anung menjelaskan, bahwa konsolidasi bank -bank umum juga dipengaruhi oleh semakin bertumbuhnya perusahaan financial technology (fintech). Sementara untuk bersaing dengan fintech, bank harus memiliki infrastruktur yang memadai. “Yang memiliki kemampuan investasi untuk itu hanya bank bank yang memiliki modal kuat,” ucapnya.

Oleh karena itu, Bank yang melakukan konsolidasi tersebut juga bisa melakukan aktivitas bisnis seperti yang dapat dilakukan oleh induknya tanpa terikat oleh ketentuan   bank umum kelompok usaha (BUKU).

Misalnya, induknya bank BUKU 4 maka bank yang menjadi anak usahanya tersebut bisa melakukan bisnis seperti BUKU 4 meskipun masih BUKU 1. Tentu untuk dapat melakukan proses bisnis layaknya bank BUKU 4 induk harus juga mendukung infrastrukturnya. (*) Dicky F. Maulana.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

6 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

6 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

7 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

19 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

20 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

21 hours ago