Ilustrasi liburan ke luar negeri/Istimewa
Mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti berbagai ketentuan.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, untuk perjalanan ke Pulau Bali ketentuannya sebagai berikut:
1 Transportasi Udara
Yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RI-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.
2 Transportasi Laut dan Darat (pribadi atau umum)
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan :
3 Mengisi e-HAC Indonesia
Sementara untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota)
1 Transportasi udara dan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
2 Transportasi darat baik pribadi maupun umum: dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam
3 Mengisi e-HAC Indonesia
Sedangkan untuk anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More
Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More
Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More