Ilustrasi liburan ke luar negeri/Istimewa
Mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti berbagai ketentuan.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, untuk perjalanan ke Pulau Bali ketentuannya sebagai berikut:
1 Transportasi Udara
Yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RI-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.
2 Transportasi Laut dan Darat (pribadi atau umum)
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan :
3 Mengisi e-HAC Indonesia
Sementara untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota)
1 Transportasi udara dan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
2 Transportasi darat baik pribadi maupun umum: dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam
3 Mengisi e-HAC Indonesia
Sedangkan untuk anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More
Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More