Ilustrasi liburan ke luar negeri/Istimewa
Mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti berbagai ketentuan.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, untuk perjalanan ke Pulau Bali ketentuannya sebagai berikut:
1 Transportasi Udara
Yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RI-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.
2 Transportasi Laut dan Darat (pribadi atau umum)
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan :
3 Mengisi e-HAC Indonesia
Sementara untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota)
1 Transportasi udara dan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
2 Transportasi darat baik pribadi maupun umum: dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam
3 Mengisi e-HAC Indonesia
Sedangkan untuk anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More