Jakarta – Presiden Joko Widodo dalam setiap kesempatan selalu menghimbau agar para pengusaha memanfaatkan peluang tax amnesty. Sebab, ini menjadi peluang langka yang diberikan pemerintah. Kendati demikian, Amnesti pajak bukanlah kewajiban, melainkan hak. Demikian ditegaskan oleh Jokowi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa, wajib pajak bebas memilih untuk mengikuti program ini atau tidak.
Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, ada empat kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti program ini.
Pertama, adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti diketahui, besaran PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu mengikuti program ini.
Ken menjelaskan, yang dapat masuk dalam kelompok tersebut antara lain masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, asisten rumah tangga dan petani, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun, subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, serta penerima harta warisan tetapi tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Kedua, lanjut Ken, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
Ketiga, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarganya.
Dan, keempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia.
Dengan demikian, lanjut Ken, kepada keempat golongan ini tidak akan dikenakan sanksi pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. “Sanksi pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak tidak berlaku bagi masyarakat/subjek tersebut,” pungkas Ken.(*)
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More
Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More
Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More