News Update

Ini Kelompok Masyarakat Yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Jakarta – Presiden Joko Widodo dalam setiap kesempatan selalu menghimbau  agar para pengusaha memanfaatkan peluang tax amnesty. Sebab, ini menjadi peluang langka yang diberikan pemerintah. Kendati demikian, Amnesti pajak bukanlah kewajiban, melainkan hak. Demikian ditegaskan oleh Jokowi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa, wajib pajak bebas memilih untuk mengikuti program ini atau tidak.

Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, ada empat kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti program ini.

Pertama, adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti diketahui, besaran PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu mengikuti program ini.

Ken menjelaskan, yang dapat masuk dalam kelompok tersebut antara lain masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, asisten rumah tangga dan petani, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun, subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, serta penerima harta warisan tetapi tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Kedua, lanjut Ken, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Ketiga, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarganya.

Dan, keempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Ken, kepada keempat golongan ini tidak akan dikenakan sanksi pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. “Sanksi pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak tidak berlaku bagi masyarakat/subjek tersebut,” pungkas Ken.(*)

Apriyani

Recent Posts

IHSG Awal Pekan Terakhir 2025 Ditutup Naik 1 Persen Lebih ke Level 8.644

Poin Penting IHSG ditutup naik 1,25 persen ke level 8.644 pada perdagangan 29 Desember 2025.… Read More

2 hours ago

INDEF Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Tertekan Meski Ekonomi Tumbuh

Poin Penting INDEF menilai pertumbuhan ekonomi pascapandemi belum diikuti perbaikan upah riil. Meski pengangguran turun,… Read More

2 hours ago

INDEF Ungkap Strategi Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Tengah Tekanan Fiskal

Poin Penting INDEF mendorong investasi, ekspor, dan belanja pemerintah sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi. Target… Read More

4 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat 0,87 Persen di Level 8.612

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,87 persen ke level 8.612,47 dengan nilai transaksi mencapai… Read More

6 hours ago

Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Pasar Waspadai Arah Kebijakan dan Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,16 persen ke level Rp16.772 per dolar AS pada awal… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam Senin Ini Turun, Cek Daftar Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam turun Rp9.000 ke Rp2.596.000 per gram. Buyback ikut melemah ke… Read More

10 hours ago