News Update

Ini Kelompok Masyarakat Yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Jakarta – Presiden Joko Widodo dalam setiap kesempatan selalu menghimbau  agar para pengusaha memanfaatkan peluang tax amnesty. Sebab, ini menjadi peluang langka yang diberikan pemerintah. Kendati demikian, Amnesti pajak bukanlah kewajiban, melainkan hak. Demikian ditegaskan oleh Jokowi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa, wajib pajak bebas memilih untuk mengikuti program ini atau tidak.

Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, ada empat kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti program ini.

Pertama, adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti diketahui, besaran PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu mengikuti program ini.

Ken menjelaskan, yang dapat masuk dalam kelompok tersebut antara lain masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, asisten rumah tangga dan petani, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun, subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, serta penerima harta warisan tetapi tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Kedua, lanjut Ken, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Ketiga, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarganya.

Dan, keempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Ken, kepada keempat golongan ini tidak akan dikenakan sanksi pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. “Sanksi pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak tidak berlaku bagi masyarakat/subjek tersebut,” pungkas Ken.(*)

Apriyani

Recent Posts

Pasarkan Produk Reksa Dana, Bank INA Kolaborasi dengan Sequis Aset Manajemen

Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) menjalin kerja sama strategis dengan PT… Read More

46 mins ago

Bank DKI Tegaskan Pentingnya Peran ‘CISO’ dalam Keamanan Siber

Jakarta - Serangan siber bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pelaku usaha di… Read More

53 mins ago

Trump Effect Bikin Harga Bitcoin Cetak Rekor ATH, Tembus Level USD74.874

Jakarta – Harga bitcoin (BTC) mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH)… Read More

1 hour ago

Bangunan Hijau Sokong Operasi Keberlanjutan Bank Mandiri

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mengurangi jejak karbon dari kegiatan operasionalnya, salah… Read More

1 hour ago

Pengendali Saham KB Bank Biayai Operasi Jantung 10 Anak RI di Korea

Jakarta - KB Kookmin Bank, pemegang saham pengendali KB Bank, memberikan bantuan medis berupa biaya… Read More

1 hour ago

Efek Trump Bikin Dolar Menguat, Pemerintah Diminta Segera Revisi Kebijakan DHE SDA

Jakarta – Dolar Amerika Serikat (USD) mengalami penguatan setelah Donald Trump memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) AS 2024.… Read More

2 hours ago