Pemerintah Indonesia menganjurkan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah untuk mengenakan masker. Anjuran memakai masker juga diterapkan pada orang yang sehat, atau tidak hanya bagi mereka yang merasa kurang enak badan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
Jika ada yang melanggar atau tidak menghiraukan himbauan Pemerintah, petugas keamanan tidak segan-segan menghukum atau memberi sanksi kepada masyarakat yang tertangkap basah tidak menggunakan masker, saat berpergian ke luar rumah.
Namun sayangnya, selain masih banyak masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker, masih banyak juga masyarakat melakukan kebiasaan salah memakai masker.
Berikut beberapa hal kebiasaan masyarakat yang masih salah dalam memakai masker:
1 Memakai masker terlalu lama dan berulang-ulang. Tiap jenis masker tentu berbeda-beda penggunaannya dan batas waktunya. Ada masker yang sekali pakai dengan batas waktu tertentu, dan ada juga jenis masker yang bisa dipakai berulang dengan dicuci terlebih dahulu.
2 Tidak mencuci tangan dulu saat memakai masker. Hal ini hal yang salah, karena bia saja tangan kita dalam keadaan kotor atau terdapat virus.
3 Menurunkan masker ke dagu. Hal ini masih bayak dijumpai masyarakat saat di luar rumah. Hal ini sangat beresiko tentunya.
4 Masker hanya menutupi bagian mulut. Ini juga sering dijumpai. Pemakaian masker yang benar adalah menutupi hidung, mulut hingga dagu.
5 Menyentuh bagian depan masker. Hal ini menjadi kebiasaan yang tanpa disadari masyarakat saat menggunakan masker. (*)
Poin Penting Ombudsman dorong Bank Jambi segera memulihkan layanan digital demi kenyamanan dan keamanan seluruh… Read More
Poin Penting Hingga Januari 2026, realisasi belanja pemerintah pusat capai Rp131,9 triliun, melonjak 53,3 persen… Read More
Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer PADA 4 Februari 2026, Pemerintah… Read More
Poin Penting Lemahnya kontrol akses, monitoring belum real-time, dan pengawasan vendor jadi titik rawan industri… Read More
Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More
Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More