Pemerintah Indonesia menganjurkan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah untuk mengenakan masker. Anjuran memakai masker juga diterapkan pada orang yang sehat, atau tidak hanya bagi mereka yang merasa kurang enak badan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
Jika ada yang melanggar atau tidak menghiraukan himbauan Pemerintah, petugas keamanan tidak segan-segan menghukum atau memberi sanksi kepada masyarakat yang tertangkap basah tidak menggunakan masker, saat berpergian ke luar rumah.
Namun sayangnya, selain masih banyak masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker, masih banyak juga masyarakat melakukan kebiasaan salah memakai masker.
Berikut beberapa hal kebiasaan masyarakat yang masih salah dalam memakai masker:
1 Memakai masker terlalu lama dan berulang-ulang. Tiap jenis masker tentu berbeda-beda penggunaannya dan batas waktunya. Ada masker yang sekali pakai dengan batas waktu tertentu, dan ada juga jenis masker yang bisa dipakai berulang dengan dicuci terlebih dahulu.
2 Tidak mencuci tangan dulu saat memakai masker. Hal ini hal yang salah, karena bia saja tangan kita dalam keadaan kotor atau terdapat virus.
3 Menurunkan masker ke dagu. Hal ini masih bayak dijumpai masyarakat saat di luar rumah. Hal ini sangat beresiko tentunya.
4 Masker hanya menutupi bagian mulut. Ini juga sering dijumpai. Pemakaian masker yang benar adalah menutupi hidung, mulut hingga dagu.
5 Menyentuh bagian depan masker. Hal ini menjadi kebiasaan yang tanpa disadari masyarakat saat menggunakan masker. (*)
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More