Headline

Ini Kata OJK Soal Keterbukaan Informasi Data Nasabah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh terkait dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting kepada Infobank, di sela-sela seminar yang diselenggarakan oleh Infobank dan Perbanas di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

“Kami mendukung ini. Kan itu Perppu yaa, jadi dia setingkat Undang-Undang (UU), dia (UU) itu kalau menurut saya lebih Lex specialis,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, selama aturan keterbukaan akses informasi keuangan nasabah ini masih dalam koridornya, OJK sebagai regulatur di pengawasan industri keuangan akan mendukungnya. Tak lain, hal ini juga bertujuan untuk mendorong penerimaan pajak negara.

“Kan itu ada aturan-aturannya seperti apa, jadi memang itu tidak terlalu bebas juga yaa. Selama masih dalam koridornya sih OJK tidak masalah,” ucapnya.

Dia menambahkan, ditandatanganinya Perppu ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejalan dengan komitmen pemerintah dalam keikutsertaan dan pengimplementasian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange Of Information/AEOI).

“Waktu penyusunan itukan kita dilibatkan OJK dilibatkan, artinya OJK mendukung tentang keterbukaan informasi pajak, kami mendukung ini. Karena ini masih bagian dari komitmen kita untuk mendukung AEOI,” paparnya.

Pemerintah sendiri sudah melakukan pertimbangan bahwa Indonesia sudah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Sehingga pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.

Adapun akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Menurut Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (*)‎

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago