Perbankan

Ini Kata Dirut Bank Mandiri Soal Penyelesaian Kredit Debitur Nakal

Jakarta – Selalu ada saja debitur-debitur sontoloyo yang memanfaatkan peluang yang ada. Apalagi di tengah kondisi yang tak pasti ini, banyak pihak yang berpura-pura menjadi debitur, dan meraup untung dengan kabur dari tanggung jawabnya dalam membayar kredit.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, lembaga perbankan bisa terhindar dari debitur-debitur nakal, bila menerapkan good corporate governance (GCG) dan risk management secara baik. Penerapan GCG dan risk management yang baik akan membuat perbankan lebih selektif dalam memilih calon debitur atau sektor industri untuk penyaluran kredit.

“Kita harus tetap konservatif dimana bisnis environment saat ini terbukti lebih kompleks. Jadi, penerapan GCG yang bagus, harus tetap kita jaga. Dengan penerapan GCG, risk management yang masih baik, maka kita bisa memilih sektor yang masih produktif. Kalau muncul yang tidak baik, maka itu adalah anomali,” ujar Darmawan, pada seminar 27th Infobank Awards 2022 yang bertajuk “Second Half Economic Forecasting 2022: Mewaspadai Signal Resesi dan Debitur Nakal”, di Ball Room Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dirinya lalu menambahkan, bahwa tidak semua persoalan kredit bermasalah atau debitur nakal harus diselesaikan secara hukum. Bila bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka ia menyarankan untuk menempuh jalur mediasi. Apalagi bila sektor kreditnya adalah sektor yang unggul atau masih baik.

“Jadi kalau sektornya masih bagus, maka kita bisa diskusikan secara baik, tapi kalau memang sudah tidak bisa, ya maka harus diakhiri. Jadi, kita lihat bahwa dengan penerapan GCG dan risk management yang baik, maka masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan. Namun demikian, kita tetap membutuhkan penegakan hukum yang baik dari aparat penegak hukum,” terangnya.

Baca juga : Jaga Kestabilan Bisnis, GGRP Gencar Tingkatkan Penerapan GCG

“Apabila kita ingin menyalurkan kredit, kita harus pastikan apakah ini sudah sesuai dengan GCG dan risk management yang telah ditetapkan. Lalu, perjanjian agreement dengan debitur juga kita lihat apakah sudah sesuai dengan skema GCG korporasi kita,” tegas Darmawan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

12 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago