Perbankan

Ini Kata Dirut Bank Mandiri Soal Penyelesaian Kredit Debitur Nakal

Jakarta – Selalu ada saja debitur-debitur sontoloyo yang memanfaatkan peluang yang ada. Apalagi di tengah kondisi yang tak pasti ini, banyak pihak yang berpura-pura menjadi debitur, dan meraup untung dengan kabur dari tanggung jawabnya dalam membayar kredit.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, lembaga perbankan bisa terhindar dari debitur-debitur nakal, bila menerapkan good corporate governance (GCG) dan risk management secara baik. Penerapan GCG dan risk management yang baik akan membuat perbankan lebih selektif dalam memilih calon debitur atau sektor industri untuk penyaluran kredit.

“Kita harus tetap konservatif dimana bisnis environment saat ini terbukti lebih kompleks. Jadi, penerapan GCG yang bagus, harus tetap kita jaga. Dengan penerapan GCG, risk management yang masih baik, maka kita bisa memilih sektor yang masih produktif. Kalau muncul yang tidak baik, maka itu adalah anomali,” ujar Darmawan, pada seminar 27th Infobank Awards 2022 yang bertajuk “Second Half Economic Forecasting 2022: Mewaspadai Signal Resesi dan Debitur Nakal”, di Ball Room Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dirinya lalu menambahkan, bahwa tidak semua persoalan kredit bermasalah atau debitur nakal harus diselesaikan secara hukum. Bila bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka ia menyarankan untuk menempuh jalur mediasi. Apalagi bila sektor kreditnya adalah sektor yang unggul atau masih baik.

“Jadi kalau sektornya masih bagus, maka kita bisa diskusikan secara baik, tapi kalau memang sudah tidak bisa, ya maka harus diakhiri. Jadi, kita lihat bahwa dengan penerapan GCG dan risk management yang baik, maka masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan. Namun demikian, kita tetap membutuhkan penegakan hukum yang baik dari aparat penegak hukum,” terangnya.

Baca juga : Jaga Kestabilan Bisnis, GGRP Gencar Tingkatkan Penerapan GCG

“Apabila kita ingin menyalurkan kredit, kita harus pastikan apakah ini sudah sesuai dengan GCG dan risk management yang telah ditetapkan. Lalu, perjanjian agreement dengan debitur juga kita lihat apakah sudah sesuai dengan skema GCG korporasi kita,” tegas Darmawan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba Bersih Astra International (ASII) Turun jadi Rp32,76 T, Ini Penyebabnya

Poin Penting Laba bersih Astra International turun 3,34% menjadi Rp32,76 triliun pada 2025, seiring pendapatan… Read More

5 mins ago

Askrindo dan HIPMI Hadirkan Akses Perlindungan Asuransi bagi Pengusaha Muda Tarakan

Poin Penting Askrindo Tarakan dan HIPMI Tarakan menandatangani MoU untuk penyediaan layanan asuransi umum, suretyship,… Read More

26 mins ago

Program Biodiesel Diklaim Bikin Negara Hemat Devisa Rp720 Triliun

Poin Penting Biodiesel hemat devisa Rp720 triliun dan turunkan emisi 228 juta ton CO₂ sepanjang… Read More

1 hour ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Melemah 0,31 Persen di Sesi I

Poin Penting IHSG melemah 0,31% ke level 8.209,32 pada perdagangan sesi I, belum mampu rebound.… Read More

2 hours ago

Terkait Wacana Pembatasan Ekspansi Ritel Modern, Begini Respons Aprindo

Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More

2 hours ago

Bank Jambi Tindaklanjuti Gangguan Sistem, Dana Nasabah Dijamin Aman

Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More

3 hours ago