Perbankan

Ini Kata Dirut Bank Mandiri Soal Penyelesaian Kredit Debitur Nakal

Jakarta – Selalu ada saja debitur-debitur sontoloyo yang memanfaatkan peluang yang ada. Apalagi di tengah kondisi yang tak pasti ini, banyak pihak yang berpura-pura menjadi debitur, dan meraup untung dengan kabur dari tanggung jawabnya dalam membayar kredit.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, lembaga perbankan bisa terhindar dari debitur-debitur nakal, bila menerapkan good corporate governance (GCG) dan risk management secara baik. Penerapan GCG dan risk management yang baik akan membuat perbankan lebih selektif dalam memilih calon debitur atau sektor industri untuk penyaluran kredit.

“Kita harus tetap konservatif dimana bisnis environment saat ini terbukti lebih kompleks. Jadi, penerapan GCG yang bagus, harus tetap kita jaga. Dengan penerapan GCG, risk management yang masih baik, maka kita bisa memilih sektor yang masih produktif. Kalau muncul yang tidak baik, maka itu adalah anomali,” ujar Darmawan, pada seminar 27th Infobank Awards 2022 yang bertajuk “Second Half Economic Forecasting 2022: Mewaspadai Signal Resesi dan Debitur Nakal”, di Ball Room Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dirinya lalu menambahkan, bahwa tidak semua persoalan kredit bermasalah atau debitur nakal harus diselesaikan secara hukum. Bila bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka ia menyarankan untuk menempuh jalur mediasi. Apalagi bila sektor kreditnya adalah sektor yang unggul atau masih baik.

“Jadi kalau sektornya masih bagus, maka kita bisa diskusikan secara baik, tapi kalau memang sudah tidak bisa, ya maka harus diakhiri. Jadi, kita lihat bahwa dengan penerapan GCG dan risk management yang baik, maka masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan. Namun demikian, kita tetap membutuhkan penegakan hukum yang baik dari aparat penegak hukum,” terangnya.

Baca juga : Jaga Kestabilan Bisnis, GGRP Gencar Tingkatkan Penerapan GCG

“Apabila kita ingin menyalurkan kredit, kita harus pastikan apakah ini sudah sesuai dengan GCG dan risk management yang telah ditetapkan. Lalu, perjanjian agreement dengan debitur juga kita lihat apakah sudah sesuai dengan skema GCG korporasi kita,” tegas Darmawan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

10 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

11 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

11 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

11 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

14 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

17 hours ago