Perbankan

Ini Kata Dirut Bank Mandiri Soal Penyelesaian Kredit Debitur Nakal

Jakarta – Selalu ada saja debitur-debitur sontoloyo yang memanfaatkan peluang yang ada. Apalagi di tengah kondisi yang tak pasti ini, banyak pihak yang berpura-pura menjadi debitur, dan meraup untung dengan kabur dari tanggung jawabnya dalam membayar kredit.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, lembaga perbankan bisa terhindar dari debitur-debitur nakal, bila menerapkan good corporate governance (GCG) dan risk management secara baik. Penerapan GCG dan risk management yang baik akan membuat perbankan lebih selektif dalam memilih calon debitur atau sektor industri untuk penyaluran kredit.

“Kita harus tetap konservatif dimana bisnis environment saat ini terbukti lebih kompleks. Jadi, penerapan GCG yang bagus, harus tetap kita jaga. Dengan penerapan GCG, risk management yang masih baik, maka kita bisa memilih sektor yang masih produktif. Kalau muncul yang tidak baik, maka itu adalah anomali,” ujar Darmawan, pada seminar 27th Infobank Awards 2022 yang bertajuk “Second Half Economic Forecasting 2022: Mewaspadai Signal Resesi dan Debitur Nakal”, di Ball Room Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dirinya lalu menambahkan, bahwa tidak semua persoalan kredit bermasalah atau debitur nakal harus diselesaikan secara hukum. Bila bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka ia menyarankan untuk menempuh jalur mediasi. Apalagi bila sektor kreditnya adalah sektor yang unggul atau masih baik.

“Jadi kalau sektornya masih bagus, maka kita bisa diskusikan secara baik, tapi kalau memang sudah tidak bisa, ya maka harus diakhiri. Jadi, kita lihat bahwa dengan penerapan GCG dan risk management yang baik, maka masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan. Namun demikian, kita tetap membutuhkan penegakan hukum yang baik dari aparat penegak hukum,” terangnya.

Baca juga : Jaga Kestabilan Bisnis, GGRP Gencar Tingkatkan Penerapan GCG

“Apabila kita ingin menyalurkan kredit, kita harus pastikan apakah ini sudah sesuai dengan GCG dan risk management yang telah ditetapkan. Lalu, perjanjian agreement dengan debitur juga kita lihat apakah sudah sesuai dengan skema GCG korporasi kita,” tegas Darmawan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

5 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

5 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

7 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

7 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

9 hours ago