News Update

Ini Kata BI Soal Pajak E-Commerce Lewat NPG

Jakarta – Bank Indonesia (BI) siap mendukung upaya pemerintah yang akan mengenakan pajak kepada pelaku perdagangan elektronik (e-commerce) melalui gerbang pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG) yang mendata seluruh transaksi di sistem pembayaran.

Adapun aturan NPG tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway. Aturan ini dimaksudkan agar sistem pembayaran nasional semakin aman serta pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.

“Melalui elektronik data capture bisa ada interconnected dan bisa lakukan transaksi routing domestik bagi pembayaran dan penerima bayaran atau penjual dan pembeli di Indonesia,” ujar Gubernur BI, Agus DW Martowardojo di Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Dirinya menambahkan, bahwa dalam aturan yang telah diterbitkan oleh bank sentral ini, perbankan diharuskan memiliki konektivitas dengan minimal dua perusahaan switching. Dengan begitu maka NPG dapat dilaksanakan secara efisien dan memuat berbagai data transaksi.

“Dengan dasar PBI NPG nanti diatur dalam satu gerbang terdiri atas tiga lembaga, standar, switching dan services. Kalau nanti berjalan maka semua pemegang account di Indonesia cukup hanya punya satu kartu dan itu bisa digunakan semua bank,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, BI akan mendukung upaya pemerintah yang akan menyisir data transaksi e-commerce yang akan dilakukan melalui NPG. Hanya saja, kata dia, penerapan daripada aturan NPG sendiri baru benar-benar dijalankan oleh lembaga keuangan pada tahun depan.

“Kalau di bank pembayaran nasional kalau sudah lakukan perdagangan harus dibayar bisa tunai, debit, kartu kredit. Kalau bayar melalui debit atau ATM itu tidak perlu tidak efisien karena semua sudah interkoneksi dan interoperabilitas,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

39 mins ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

53 mins ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

1 hour ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

2 hours ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

2 hours ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

3 hours ago