Jakarta– Anggota Dewan Kehormatan
Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Kapler Marpaung menilai, ada yang jauh lebih penting ketimbang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan yakni reformasi penguatan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Jadi bahwa OJK harus diberi reformasi sehingga dia bisa memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan jasa keuangan,” kata Kapler melalui video conference di Jakarta, Selasa 1 September 2020.
Kapler juga menyebutkan, bilamana pengawasan perbankan berpindah dari OJK ke Bank Indonesia (BI) tidak akan mengganggu kinerja perasuransian. Dirinya menyebutkan, penerbitan Perppu Reformasi Keuangan secara tujuan mendasar bahkan untuk meningkatkan kinerja dari sektor keuangan.
“Kalau itu (pengawasan bank pindah ke OJK) terjadi karena sudah ada lampu hijau dari Istana Negara semua harus disiapkan. Perpu ini tidak begitu pengaruh ke industri asuransi, meski pengawasanan bank ke BI. Selama OJK berdiri IKNB masih dibawah pengawasan pembinaan OJK,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut Perppu ini sedang dibahas sebagai landasan hukum untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan. Meski begitu Sri Mulyani tidak menegaskan secara detail isi Perppu tersebut. Namun, terdapat ada beberapa skenario baru tentang peran BI, OJK, LPS, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dimana salahsatunya memindahkan kewenangan pengawasan bank dari OJK ke BI. (*)
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More