News Update

Ini Jawaban Asuransi Allianz Utama Soal Pelaporan Nasabah

Jakarta – Managemen PT Asuransi Allianz Utama Indonesia mengaku telah mengetahui adanya laporan yang dilakukan nasabahnya (Mariana) ke pihak kepolisian terkait keberatan atas putusan klaim.

Seperti diketahui, tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru Riau, Mariana.

Tiga bos PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management, Maria Agnes.

Melihat laporan itupun pihak managemen
mengaku sangat menghormati hak nasabah untuk mempermasalahkan keputusan klaim yang telah diberikan Allianz.

“Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata managemen Allianz kepada Infobank lewat pernyataan resminya, Rabu, 11 Oktober 2017.

Terkait hal ini, Allianz Utama sendiri telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK yang menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga keterlambatannya seperti yang dituntut oleh nasabah.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri bermula dari musibah yang dialami Mariana, Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia, Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.

Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru dinilai nasabah mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70%.

Atas dasar siapa itu, Mariana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Alhasil, BPSK memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

3 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

4 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

7 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

10 hours ago