News Update

Ini Jawaban Asuransi Allianz Utama Soal Pelaporan Nasabah

Jakarta – Managemen PT Asuransi Allianz Utama Indonesia mengaku telah mengetahui adanya laporan yang dilakukan nasabahnya (Mariana) ke pihak kepolisian terkait keberatan atas putusan klaim.

Seperti diketahui, tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru Riau, Mariana.

Tiga bos PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management, Maria Agnes.

Melihat laporan itupun pihak managemen
mengaku sangat menghormati hak nasabah untuk mempermasalahkan keputusan klaim yang telah diberikan Allianz.

“Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata managemen Allianz kepada Infobank lewat pernyataan resminya, Rabu, 11 Oktober 2017.

Terkait hal ini, Allianz Utama sendiri telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK yang menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga keterlambatannya seperti yang dituntut oleh nasabah.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri bermula dari musibah yang dialami Mariana, Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia, Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.

Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru dinilai nasabah mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70%.

Atas dasar siapa itu, Mariana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Alhasil, BPSK memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Akhir April Cerah, Modal Asing Guyur RI Rp2,36 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

5 hours ago

RUPST Ancol Angkat Cak Lontong jadi Komisaris

Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat… Read More

7 hours ago

BCA Menggila, OJK dan Infobank Pun Dilibasnya

Jakarta -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memang juara. Tak hanya di kinerja bisnis,… Read More

8 hours ago

IHSG Hijau, Hampir Seluruh Saham Indeks INFOBANK15 Menguat

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More

19 hours ago

IHSG Menguat, Berikut 5 Saham Penyumbang Terbesar Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

19 hours ago

BEI: IHSG Naik 3,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp11.561 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

20 hours ago