Ilustrasi: Kantor Allianz (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Managemen PT Asuransi Allianz Utama Indonesia mengaku telah mengetahui adanya laporan yang dilakukan nasabahnya (Mariana) ke pihak kepolisian terkait keberatan atas putusan klaim.
Seperti diketahui, tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru Riau, Mariana.
Tiga bos PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management, Maria Agnes.
Melihat laporan itupun pihak managemen
mengaku sangat menghormati hak nasabah untuk mempermasalahkan keputusan klaim yang telah diberikan Allianz.
“Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata managemen Allianz kepada Infobank lewat pernyataan resminya, Rabu, 11 Oktober 2017.
Terkait hal ini, Allianz Utama sendiri telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK yang menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga keterlambatannya seperti yang dituntut oleh nasabah.
Seperti diketahui, kasus itu sendiri bermula dari musibah yang dialami Mariana, Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia, Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.
Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru dinilai nasabah mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70%.
Atas dasar siapa itu, Mariana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Alhasil, BPSK memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum. (*)
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More