News Update

Ini Jawaban Asuransi Allianz Utama Soal Pelaporan Nasabah

Jakarta – Managemen PT Asuransi Allianz Utama Indonesia mengaku telah mengetahui adanya laporan yang dilakukan nasabahnya (Mariana) ke pihak kepolisian terkait keberatan atas putusan klaim.

Seperti diketahui, tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru Riau, Mariana.

Tiga bos PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management, Maria Agnes.

Melihat laporan itupun pihak managemen
mengaku sangat menghormati hak nasabah untuk mempermasalahkan keputusan klaim yang telah diberikan Allianz.

“Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata managemen Allianz kepada Infobank lewat pernyataan resminya, Rabu, 11 Oktober 2017.

Terkait hal ini, Allianz Utama sendiri telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK yang menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga keterlambatannya seperti yang dituntut oleh nasabah.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri bermula dari musibah yang dialami Mariana, Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia, Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.

Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru dinilai nasabah mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70%.

Atas dasar siapa itu, Mariana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Alhasil, BPSK memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago