Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Jasa Raharja

Jakarta – PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran pertanggungan kecelakaan Jasa Raharja karena meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022.

Rivan jelaskan pula bahwa Jasa Raharja dalam melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, juga berpedoman pada sejumlah aturan lainnya, yakni UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca juga : Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Keelakaan Jasa Raharja

“Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan. Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal,” tambah Rivan.

Oleh karena itu, Rivan sarankan lagi, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian.

“Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan, karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku dihimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple),” pungkas Rivan. (Steven Widjaja)

Paulus Yoga

Recent Posts

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

7 mins ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

42 mins ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

53 mins ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

1 hour ago

227 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah ke Level 7.214

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More

2 hours ago