Nasional

Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2023

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah resmi menetapkan waktu Cuti Bersama Lebaran 2023 yang berdasarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu, libur Lebaran 2023 kini mulai dari 19 April 2023,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023.

Dia melanjutkan, Presiden Jokowi meminta agar hari libur dan cuti bersama yang sebelumnya pada 21, 24, 25 dan 26 April 2023, diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.

“Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023,” jelasnya.

Menurut Muhadjir, pertimbangan memajukan cuti bersama Lebaran tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal. Ini juga sebagai upaya untuk menghinari penumpukan kendaraan pada arus mudik Lebaran.

“Diperkirakan, berdasarkan hasil survei dari Kemenhub, tahun ini yang akan mudik ada sebanyak 123 juta orang. Dan ini mengalami kenaikan drastis dari tahun lalu yang diperkirakan 85 juta orang,” ungkapnya.

Dengan adanya penambahan cuti bersama ini, kata Muhadjir, masyarakat diharapkan bisa merencanakan mudik Lebaran lebih baik dan matang. “Sehingga bisa terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan mudik,” harap Muhadjir.  

Berikut rincian lengkap daftar libur dan cuti Lebaran 2023:

Tanggal 19 April 2023 : Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 20 April 2023 : Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 21 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 22 April 2023: Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 23 April 2023: Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 24 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 25 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago