Jakarta – Pemerintah terus berupaya untuk menekan dampak Covid-19 kepada
masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Beberapa insentif untuk bantuan sosial sudah dan akan dikucurkan oleh pemerintah, melalui masing-masing Kementerian teknis terkait.
“APBN sebagai instrumen fiskal Indonesia berperan aktif untuk percepatan penanggulangan Covid-19,” ungkap
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani saat berdialog dengan media, bersama Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April. Untuk Bulan April – Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali.
Durasi penyaluran ini akan berlangsung
selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun.
Kedua, Program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima. Sebelumnya, program ini untuk 15,2 juta penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari).
Saat ini, ada penambahan 4,8 juta penerima tambahan dengan besaran Rp200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember). Dengan penambahan ini, total anggaran sebesar Rp43,6 triliun dari sebelumnya Rp28,08 triliun.
Ketiga adalah Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta Peserta dengan total anggaran Ro20 triliun.
Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei dengan total batuan sebesar Rp3,55 juta. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income),
yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.
Keempat, pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Dari data, Rumah Tangga daya 450 VA adalah sebanyak 24 Juta Pelanggan, dan akan diberikan pembebasan biaya listrik.
Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA subsidi sebanyak 7 Juta Pelanggan akan diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah
untuk Bulan April-Juni 2020.
Terakhir, Stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema Kebijakan adalah melakui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.
Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat
memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota); atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19; atau terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19. (*)
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More