Nasional

Ini Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

Jakarta – Pemerintah terus berupaya untuk menekan dampak Covid-19 kepada
masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Beberapa insentif untuk bantuan sosial sudah dan akan dikucurkan oleh pemerintah, melalui masing-masing Kementerian teknis terkait.

“APBN sebagai instrumen fiskal Indonesia berperan aktif untuk percepatan penanggulangan Covid-19,” ungkap
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani saat berdialog dengan media, bersama Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April. Untuk Bulan April – Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali.

Durasi penyaluran ini akan berlangsung
selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun.

Kedua, Program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima. Sebelumnya, program ini untuk 15,2 juta penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari).

Saat ini, ada penambahan 4,8 juta penerima tambahan dengan besaran Rp200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember). Dengan penambahan ini, total anggaran sebesar Rp43,6 triliun dari sebelumnya Rp28,08 triliun.

Ketiga adalah Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta Peserta dengan total anggaran Ro20 triliun.

Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei dengan total batuan sebesar Rp3,55 juta. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income),
yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.

Keempat, pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Dari data, Rumah Tangga daya 450 VA adalah sebanyak 24 Juta Pelanggan, dan akan diberikan pembebasan biaya listrik.

Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA subsidi sebanyak 7 Juta Pelanggan akan diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah
untuk Bulan April-Juni 2020.

Terakhir, Stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema Kebijakan adalah melakui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.

Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat
memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota); atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19; atau terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Menteri Purbaya Pastikan THR PNS 2026 Dibayar Awal Puasa, Ini Rinciannya

Poin Penting Pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS 2026 sebesar Rp55 triliun dan menargetkan pencairan pada… Read More

23 mins ago

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Begini Respons Pelaku Industri

Poin Penting Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia terbitkan Fatwa No. 166/2026 sebagai dasar… Read More

1 hour ago

Profil Tiffany & Co: Dari Ikon Perhiasan Dunia hingga Disegel Anak Buah Purbaya

Poin Penting Tiffany & Co adalah rumah perhiasan global berusia hampir dua abad yang kini… Read More

2 hours ago

Menilik Tren Harga Emas 10 Tahun Terakhir

Poin Penting Harga emas naik signifikan dalam satu dekade: Dari kisaran Rp500 ribuan (2013) ke… Read More

2 hours ago

BNI Gelar RUPST 9 Maret 2026, Ini Agenda Lengkapnya

Poin Penting BNI akan menggelar RUPT Tahun Buku 2025 pada Senin, 9 Maret 2026 di… Read More

2 hours ago

Soal Rencana Meger AUM BUMN, Bos Bank Mandiri Bilang Begini

Poin Penting Bank Mandiri siap mengikuti kebijakan Danantara soal rencana merger manajer investasi BUMN. Tiga… Read More

3 hours ago