Jakarta – Pandemi covid-19 masih berlangsung walaupun banyak aktivitas ekonomi sudah berjalan seperti biasanya.
Untuk itu aktivitas perdagangan seperti restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang beroperasi, wajib terapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Berikut protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh restoran, rumah makan dan kafe:
1 Pengelola reatoran, rumah makan dan kafe wajib memastikan karyawannya yang bertugas negatif dari covid-19, memakai masker, face shield dan sarung tangan, serta memiliki suhu badan dibawah 37,3 celcius.
2 Wajib terapkan protokol kesehatan mulai dari atur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, batasi jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal, larang pengunjung masuk dengan gangguan pernafasan, seperti batuk, flu, dan suhu diatas 37,3 celcius, wajibkan pengunjung memakai masker dan jaga jarak antrian, serta rutin bersikan lokasi dengan disinfektan. (*)
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More