Jakarta – Pandemi covid-19 masih berlangsung walaupun banyak aktivitas ekonomi sudah berjalan seperti biasanya.
Untuk itu aktivitas perdagangan seperti restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang beroperasi, wajib terapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Berikut protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh restoran, rumah makan dan kafe:
1 Pengelola reatoran, rumah makan dan kafe wajib memastikan karyawannya yang bertugas negatif dari covid-19, memakai masker, face shield dan sarung tangan, serta memiliki suhu badan dibawah 37,3 celcius.
2 Wajib terapkan protokol kesehatan mulai dari atur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, batasi jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal, larang pengunjung masuk dengan gangguan pernafasan, seperti batuk, flu, dan suhu diatas 37,3 celcius, wajibkan pengunjung memakai masker dan jaga jarak antrian, serta rutin bersikan lokasi dengan disinfektan. (*)
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More