Jakarta – Pandemi covid-19 masih berlangsung walaupun banyak aktivitas ekonomi sudah berjalan seperti biasanya.
Untuk itu aktivitas perdagangan seperti restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang beroperasi, wajib terapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Berikut protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh restoran, rumah makan dan kafe:
1 Pengelola reatoran, rumah makan dan kafe wajib memastikan karyawannya yang bertugas negatif dari covid-19, memakai masker, face shield dan sarung tangan, serta memiliki suhu badan dibawah 37,3 celcius.
2 Wajib terapkan protokol kesehatan mulai dari atur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, batasi jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal, larang pengunjung masuk dengan gangguan pernafasan, seperti batuk, flu, dan suhu diatas 37,3 celcius, wajibkan pengunjung memakai masker dan jaga jarak antrian, serta rutin bersikan lokasi dengan disinfektan. (*)
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More