Jakarta – Pandemi covid-19 masih berlangsung walaupun banyak aktivitas ekonomi sudah berjalan seperti biasanya.
Untuk itu aktivitas perdagangan seperti restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang beroperasi, wajib terapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Berikut protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh restoran, rumah makan dan kafe:
1 Pengelola reatoran, rumah makan dan kafe wajib memastikan karyawannya yang bertugas negatif dari covid-19, memakai masker, face shield dan sarung tangan, serta memiliki suhu badan dibawah 37,3 celcius.
2 Wajib terapkan protokol kesehatan mulai dari atur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, batasi jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal, larang pengunjung masuk dengan gangguan pernafasan, seperti batuk, flu, dan suhu diatas 37,3 celcius, wajibkan pengunjung memakai masker dan jaga jarak antrian, serta rutin bersikan lokasi dengan disinfektan. (*)
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, ditutup… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan pendapatan berbasis fee (fee base income)… Read More
Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau Indonesia AirAsia sebagai emiten penerbangan telah menerbangkan… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja penjualan eceran tumbuh melambat secara tahunan dan terkontraksi secara bulanan.… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah segera membongkar pagar laut misterius… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan skema insentif baru bagi para… Read More