Jakarta – Pandemi covid-19 masih berlangsung walaupun banyak aktivitas ekonomi sudah berjalan seperti biasanya.
Untuk itu aktivitas perdagangan seperti restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang beroperasi, wajib terapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Berikut protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh restoran, rumah makan dan kafe:
1 Pengelola reatoran, rumah makan dan kafe wajib memastikan karyawannya yang bertugas negatif dari covid-19, memakai masker, face shield dan sarung tangan, serta memiliki suhu badan dibawah 37,3 celcius.
2 Wajib terapkan protokol kesehatan mulai dari atur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, batasi jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal, larang pengunjung masuk dengan gangguan pernafasan, seperti batuk, flu, dan suhu diatas 37,3 celcius, wajibkan pengunjung memakai masker dan jaga jarak antrian, serta rutin bersikan lokasi dengan disinfektan. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More