Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri dana pensiun per Februari 2025 tumbuh sebesar 6,83 persen menjadi Rp1.511,71 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan posisi pada 2024 yang sebesar Rp1.508,21 triliun, pertumbuhan tersebut tergolong tipis.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menilai target pertumbuhan aset dana pensiun sebesar 9–11 persen di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini cenderung tidak realistis.
Meski demikian, menurut Iwan, OJK kini lebih fokus mendorong tata kelola industri dana pensiun yang lebih baik, daripada merevisi target pertumbuhan aset.
“Jadi tata kelolaan yang baik, berapapun hasilnya sebenarnya kalau tata kelolaan yang baik, dia akan memastikan bahwa kewajibannya bisa dipenuhi. Yang kita nggak mau itu kan adalah kita hanya mengejar target, tapi akhirnya kewajibannya nggak dipenuhi karena investasinya jadi asal-asalan,” ujar Iwan kepada media di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Baca juga: OJK Tengah Susun RPOJK Penguatan UMKM, Ini Kisi-kisinya
Iwan menjelaskan bahwa masih banyak industri dana pensiun yang kurang berhati-hati dalam mengelola kontribusi maupun manfaat kepada internal perusahaan. Hal ini berpotensi menambah beban kewajiban dana pensiun.
“Contoh lain misalnya, direksi karena baru bergabung dengan perusahaan, kemudian menaikkan gaji. Dia pikir gaji sekarang kan? Dia nggak mikir bahwa dana pensiun juga harus naik dan kalau dia concern, harusnya begitu naikin gaji sekarang, iuran ini tambah dong. Nah yang begini-begini itu kadang-kadang tidak terlalu diperhatiin,” katanya.
Oleh karena itu, OJK terus mendorong pengurus dana pensiun untuk memahami kelolaan dana dengan lebih baik, serta mengingatkan pemberi kerja atau pendiri agar berhati-hati dalam pengelolaannya.
“Jadi kami mendorong pengurus dana pensiun itu, karena dia yang paham dana pensiunnya, dia bisa remind pemberi kerjanya, bisa remind pendirinya. Nah ini kalau ini jalan, harapannya industri bisa makin kuat dan pertumbuhannya bisa bagus. Kira-kira begitu,” imbuh Iwan.
Dorongan Penguatan Ekosistem dan Infrastruktur Dana Pensiun
Lebih lanjut, OJK mendorong terciptanya ekosistem dana pensiun yang lebih kuat. Salah satunya melalui peningkatan pemahaman terhadap faktor-faktor utama yang memengaruhi penerimaan, akumulasi, dan pengeluaran, serta pemahaman dinamis atas perilaku kewajiban, bukan sekadar aspek administratif seperti bunga aktuaria, hasil investasi, atau Rencana Kerja Dana Pensiun (RKD).
Baca juga: Begini Cara OJK Dorong Industri Dana Pensiun Lewat Kebijakan Investasi
Di samping itu, OJK juga mendukung penyusunan kebijakan investasi yang memadai untuk mengoptimalkan akumulasi dana sesuai durasi kewajiban, dengan mempertimbangkan kualitas aset dan likuiditas.
Selain itu, dukungan diberikan untuk melakukan asesmen kebutuhan distributor dalam meningkatkan penetrasi peserta dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), serta untuk ketersediaan ahli investasi, keuangan, dan aktuaria.
OJK juga menekankan pentingnya infrastruktur teknologi informasi dan digital, termasuk database peserta, guna mendukung operasional dan sistem portability yang efisien. (*)
Editor: Yulian Saputra