Keuangan

Ini Empat Fokus OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa keuangan

Jakarta – Di tengah maraknya modus penipuan di sektor jasa keuangan, penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa angin segar untuk menegaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertama di dalam pelaksanaan fungsi literasi dan inklusi keuangan dalam UU PPSK mengamanatkan sinergi antara OJK, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI), termasuk kewajiban pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Baca juga: Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

“Kami juga akan mendukung pembentukan komite nasional literasi dan inklusi keuangan yang dibentuk dengan peraturan pemerintah. OJK juga terus mendorong peran tim percepatan akses keuangan daerah atau TPKAD dalam rangka akselerasi perluasan akses keuangan regional,” ujar Friderica dalam sebuah diskusi, Kamis 23 November 2023.

Kedua, UU PPSK melakukan penguatan pengawasan melalui market conduct yang lebih berfokus kepada perilaku PUJK, ketika berhubungan dengan konsumen. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan product life cycle mulai dari bagaimana sebuah produk yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jualnya,

“Kita akan terus memperkuat instrumen pengawasan market conduct baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK mengimplementasikan pengawasan langsung melalui pemeriksaan tematik dan pemeriksaan khusus sesuai risiko perlindungan konsumen serta melaksanakan market intelijen atau operasi intelijen pasar,” jelasnya.

Ketiga, dalam UU PPSK mengamanatkan PUJK untuk memiliki mekanisme penanganan, pengaduan dan melegitimasi keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Ini Upaya BI Perkuat Perlindungan Konsumen

Terakhir, UU PPSK memberikan penegasan norma hukum ketentuan pidana kepada kegiatan usaha tidak berizin. Selain itu, UU PPSK juga mengamanatkan pembentukan Satgas untuk pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas akan terus meningkatkan koordinasi pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan upaya pencegahan dan juga penguatan kerangka penindakan dan pemberantasan,” pungkas Friderica. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Waskita Karya Garap Jalan di Bali Senilai Rp290,84 Miliar

Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More

24 mins ago

Mencari Solusi Whoosh

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More

35 mins ago

IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed hingga 318,69 Kali

Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More

35 mins ago

IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen ke 8.686, Top Gainers: ALII, EMTK, GOLF

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More

1 hour ago

Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang 119,5 Juta pada Nataru 2025-2026, Ini Persiapannya

Poin Penting Pemerintah perkirakan 119,5 juta orang atau 42,01% penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama… Read More

2 hours ago

RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya

Poin Penting RUPSLB WIKA menyetujui tiga agenda strategis, yakni perubahan Anggaran Dasar, kewenangan persetujuan RKAP… Read More

2 hours ago