Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/Tangkapan Layar
Jakarta – Di tengah maraknya modus penipuan di sektor jasa keuangan, penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa angin segar untuk menegaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertama di dalam pelaksanaan fungsi literasi dan inklusi keuangan dalam UU PPSK mengamanatkan sinergi antara OJK, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI), termasuk kewajiban pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Baca juga: Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen
“Kami juga akan mendukung pembentukan komite nasional literasi dan inklusi keuangan yang dibentuk dengan peraturan pemerintah. OJK juga terus mendorong peran tim percepatan akses keuangan daerah atau TPKAD dalam rangka akselerasi perluasan akses keuangan regional,” ujar Friderica dalam sebuah diskusi, Kamis 23 November 2023.
Kedua, UU PPSK melakukan penguatan pengawasan melalui market conduct yang lebih berfokus kepada perilaku PUJK, ketika berhubungan dengan konsumen. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan product life cycle mulai dari bagaimana sebuah produk yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jualnya,
“Kita akan terus memperkuat instrumen pengawasan market conduct baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK mengimplementasikan pengawasan langsung melalui pemeriksaan tematik dan pemeriksaan khusus sesuai risiko perlindungan konsumen serta melaksanakan market intelijen atau operasi intelijen pasar,” jelasnya.
Ketiga, dalam UU PPSK mengamanatkan PUJK untuk memiliki mekanisme penanganan, pengaduan dan melegitimasi keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Ini Upaya BI Perkuat Perlindungan Konsumen
Terakhir, UU PPSK memberikan penegasan norma hukum ketentuan pidana kepada kegiatan usaha tidak berizin. Selain itu, UU PPSK juga mengamanatkan pembentukan Satgas untuk pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas akan terus meningkatkan koordinasi pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan upaya pencegahan dan juga penguatan kerangka penindakan dan pemberantasan,” pungkas Friderica. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More