Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/Tangkapan Layar
Jakarta – Di tengah maraknya modus penipuan di sektor jasa keuangan, penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa angin segar untuk menegaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertama di dalam pelaksanaan fungsi literasi dan inklusi keuangan dalam UU PPSK mengamanatkan sinergi antara OJK, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI), termasuk kewajiban pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Baca juga: Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen
“Kami juga akan mendukung pembentukan komite nasional literasi dan inklusi keuangan yang dibentuk dengan peraturan pemerintah. OJK juga terus mendorong peran tim percepatan akses keuangan daerah atau TPKAD dalam rangka akselerasi perluasan akses keuangan regional,” ujar Friderica dalam sebuah diskusi, Kamis 23 November 2023.
Kedua, UU PPSK melakukan penguatan pengawasan melalui market conduct yang lebih berfokus kepada perilaku PUJK, ketika berhubungan dengan konsumen. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan product life cycle mulai dari bagaimana sebuah produk yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jualnya,
“Kita akan terus memperkuat instrumen pengawasan market conduct baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK mengimplementasikan pengawasan langsung melalui pemeriksaan tematik dan pemeriksaan khusus sesuai risiko perlindungan konsumen serta melaksanakan market intelijen atau operasi intelijen pasar,” jelasnya.
Ketiga, dalam UU PPSK mengamanatkan PUJK untuk memiliki mekanisme penanganan, pengaduan dan melegitimasi keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Ini Upaya BI Perkuat Perlindungan Konsumen
Terakhir, UU PPSK memberikan penegasan norma hukum ketentuan pidana kepada kegiatan usaha tidak berizin. Selain itu, UU PPSK juga mengamanatkan pembentukan Satgas untuk pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas akan terus meningkatkan koordinasi pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan upaya pencegahan dan juga penguatan kerangka penindakan dan pemberantasan,” pungkas Friderica. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More