Keuangan

Ini Empat Fokus OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa keuangan

Jakarta – Di tengah maraknya modus penipuan di sektor jasa keuangan, penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa angin segar untuk menegaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertama di dalam pelaksanaan fungsi literasi dan inklusi keuangan dalam UU PPSK mengamanatkan sinergi antara OJK, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI), termasuk kewajiban pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Baca juga: Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

“Kami juga akan mendukung pembentukan komite nasional literasi dan inklusi keuangan yang dibentuk dengan peraturan pemerintah. OJK juga terus mendorong peran tim percepatan akses keuangan daerah atau TPKAD dalam rangka akselerasi perluasan akses keuangan regional,” ujar Friderica dalam sebuah diskusi, Kamis 23 November 2023.

Kedua, UU PPSK melakukan penguatan pengawasan melalui market conduct yang lebih berfokus kepada perilaku PUJK, ketika berhubungan dengan konsumen. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan product life cycle mulai dari bagaimana sebuah produk yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jualnya,

“Kita akan terus memperkuat instrumen pengawasan market conduct baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK mengimplementasikan pengawasan langsung melalui pemeriksaan tematik dan pemeriksaan khusus sesuai risiko perlindungan konsumen serta melaksanakan market intelijen atau operasi intelijen pasar,” jelasnya.

Ketiga, dalam UU PPSK mengamanatkan PUJK untuk memiliki mekanisme penanganan, pengaduan dan melegitimasi keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Ini Upaya BI Perkuat Perlindungan Konsumen

Terakhir, UU PPSK memberikan penegasan norma hukum ketentuan pidana kepada kegiatan usaha tidak berizin. Selain itu, UU PPSK juga mengamanatkan pembentukan Satgas untuk pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas akan terus meningkatkan koordinasi pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan upaya pencegahan dan juga penguatan kerangka penindakan dan pemberantasan,” pungkas Friderica. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

32 mins ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

41 mins ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

1 hour ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

1 hour ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

1 hour ago