Keuangan

Ini Empat Fokus OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa keuangan

Jakarta – Di tengah maraknya modus penipuan di sektor jasa keuangan, penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa angin segar untuk menegaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertama di dalam pelaksanaan fungsi literasi dan inklusi keuangan dalam UU PPSK mengamanatkan sinergi antara OJK, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI), termasuk kewajiban pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Baca juga: Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

“Kami juga akan mendukung pembentukan komite nasional literasi dan inklusi keuangan yang dibentuk dengan peraturan pemerintah. OJK juga terus mendorong peran tim percepatan akses keuangan daerah atau TPKAD dalam rangka akselerasi perluasan akses keuangan regional,” ujar Friderica dalam sebuah diskusi, Kamis 23 November 2023.

Kedua, UU PPSK melakukan penguatan pengawasan melalui market conduct yang lebih berfokus kepada perilaku PUJK, ketika berhubungan dengan konsumen. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan product life cycle mulai dari bagaimana sebuah produk yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jualnya,

“Kita akan terus memperkuat instrumen pengawasan market conduct baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK mengimplementasikan pengawasan langsung melalui pemeriksaan tematik dan pemeriksaan khusus sesuai risiko perlindungan konsumen serta melaksanakan market intelijen atau operasi intelijen pasar,” jelasnya.

Ketiga, dalam UU PPSK mengamanatkan PUJK untuk memiliki mekanisme penanganan, pengaduan dan melegitimasi keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Ini Upaya BI Perkuat Perlindungan Konsumen

Terakhir, UU PPSK memberikan penegasan norma hukum ketentuan pidana kepada kegiatan usaha tidak berizin. Selain itu, UU PPSK juga mengamanatkan pembentukan Satgas untuk pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas akan terus meningkatkan koordinasi pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan upaya pencegahan dan juga penguatan kerangka penindakan dan pemberantasan,” pungkas Friderica. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

34 mins ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

3 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

3 hours ago