News Update

Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia

Jakarta – Implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia membutuhkan sejumlah elemen kunci dan kondisi pendukung agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Aspek regulasi, kelembagaan, standar aktuaria, hingga distribusi dan kemitraan menjadi fondasi penting dalam pengembangan skema perlindungan risiko bencana secara nasional.

Program Officer Financial Adaptation Innovation and Resilience (FAIR), Priskila Agatha Sulaiman, menyampaikan Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai payung pembiayaan risiko, termasuk risiko bencana.

Pemerintah juga telah memulai berbagai inisiatif pembiayaan asuransi dan penanggulangan risiko bencana. Namun, regulasi saja dinilai belum cukup.

“Dan perlunya juga pembentukan kelembagaan terpusat, seperti National Catastrophe Pool, untuk mengelola risiko bencana secara kolektif dan memperluas kapasitas pembiayaan. Dan juga standar aktuaria yang kuat serta reasuransi untuk kejadian ekstrem,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Risiko Bencana Tinggi, Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Menurut Priskila, aspek distribusi dan kemitraan juga menjadi elemen krusial. Kolaborasi dengan industri asuransi dan sektor perbankan diperlukan agar perlindungan risiko bencana dapat menjangkau masyarakat luas serta pelaku usaha, khususnya di wilayah rawan bencana.

Political Will dan Dukungan Fiskal

Ia menegaskan, agar seluruh elemen tersebut berfungsi optimal, dibutuhkan kondisi pendukung (enabling conditions). Salah satunya adalah political will pemerintah sebagai penggerak utama kebijakan.

“Jadi berkaitan juga bagaimana political will akan terefleksi dari penyediaan ruang fiskal sebagai seeding capital untuk menggunakan APBN yang sudah tersedia maupun menggunakan mekanisme inovatif yang baru,” ujarnya.

Baca juga: Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun

Selain itu, kesiapan infrastruktur data dan model risiko menjadi prasyarat penting, terutama untuk pengembangan asuransi parametrik yang membutuhkan data bencana yang akurat dan terstandar.

Dari sisi permintaan, peningkatan literasi publik serta penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Poin Penting Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan solar) maksimal 50 liter per kendaraan… Read More

10 hours ago

Laba Bank Mega Tumbuh 28 Persen pada 2025

Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More

10 hours ago

Refocusing Anggaran, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp130 Triliun

Poin Penting Pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing anggaran K/L untuk merespons dampak konflik Timur Tengah… Read More

10 hours ago

Penyaluran MBG Dipangkas, Potensi Hemat Bisa Tembus Rp20 Triliun

Poin Penting Pemerintah mengurangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 6 hari menjadi 5… Read More

11 hours ago

KB Bank Bidik Pembiayaan Wholesale Tumbuh 70 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting Kontribusi segmen wholesale mencapai sekitar 64 persen dari total portofolio kredit 2025 dan… Read More

11 hours ago

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

11 hours ago