News Update

Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia

Jakarta – Implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia membutuhkan sejumlah elemen kunci dan kondisi pendukung agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Aspek regulasi, kelembagaan, standar aktuaria, hingga distribusi dan kemitraan menjadi fondasi penting dalam pengembangan skema perlindungan risiko bencana secara nasional.

Program Officer Financial Adaptation Innovation and Resilience (FAIR), Priskila Agatha Sulaiman, menyampaikan Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai payung pembiayaan risiko, termasuk risiko bencana.

Pemerintah juga telah memulai berbagai inisiatif pembiayaan asuransi dan penanggulangan risiko bencana. Namun, regulasi saja dinilai belum cukup.

“Dan perlunya juga pembentukan kelembagaan terpusat, seperti National Catastrophe Pool, untuk mengelola risiko bencana secara kolektif dan memperluas kapasitas pembiayaan. Dan juga standar aktuaria yang kuat serta reasuransi untuk kejadian ekstrem,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Risiko Bencana Tinggi, Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Menurut Priskila, aspek distribusi dan kemitraan juga menjadi elemen krusial. Kolaborasi dengan industri asuransi dan sektor perbankan diperlukan agar perlindungan risiko bencana dapat menjangkau masyarakat luas serta pelaku usaha, khususnya di wilayah rawan bencana.

Political Will dan Dukungan Fiskal

Ia menegaskan, agar seluruh elemen tersebut berfungsi optimal, dibutuhkan kondisi pendukung (enabling conditions). Salah satunya adalah political will pemerintah sebagai penggerak utama kebijakan.

“Jadi berkaitan juga bagaimana political will akan terefleksi dari penyediaan ruang fiskal sebagai seeding capital untuk menggunakan APBN yang sudah tersedia maupun menggunakan mekanisme inovatif yang baru,” ujarnya.

Baca juga: Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun

Selain itu, kesiapan infrastruktur data dan model risiko menjadi prasyarat penting, terutama untuk pengembangan asuransi parametrik yang membutuhkan data bencana yang akurat dan terstandar.

Dari sisi permintaan, peningkatan literasi publik serta penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Transaksi Bank Emas 33,7 Ton, Laba Pegadaian Naik 42,6 Persen di 2025

Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More

9 hours ago

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya

Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Belum Ada Figur yang Kompeten

Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More

9 hours ago

Jurus Bank Jambi Perkuat Sistem Keamanan Siber

Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More

10 hours ago

Purbaya Pastikan THR ASN, TNI dan Polri Cair di Pekan Pertama Ramadan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More

10 hours ago

IHSG Masih Mampu Ditutup Menguat 1 Persen Lebih ke Level 8.310

Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More

12 hours ago