Program Officer Financial Adaption Inovation and Resilience (FAIR) Priskila Agatha Sulaiman. (Foto: M. Ibrahim)
Jakarta – Implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia membutuhkan sejumlah elemen kunci dan kondisi pendukung agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Aspek regulasi, kelembagaan, standar aktuaria, hingga distribusi dan kemitraan menjadi fondasi penting dalam pengembangan skema perlindungan risiko bencana secara nasional.
Program Officer Financial Adaptation Innovation and Resilience (FAIR), Priskila Agatha Sulaiman, menyampaikan Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai payung pembiayaan risiko, termasuk risiko bencana.
Pemerintah juga telah memulai berbagai inisiatif pembiayaan asuransi dan penanggulangan risiko bencana. Namun, regulasi saja dinilai belum cukup.
“Dan perlunya juga pembentukan kelembagaan terpusat, seperti National Catastrophe Pool, untuk mengelola risiko bencana secara kolektif dan memperluas kapasitas pembiayaan. Dan juga standar aktuaria yang kuat serta reasuransi untuk kejadian ekstrem,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: Risiko Bencana Tinggi, Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim
Menurut Priskila, aspek distribusi dan kemitraan juga menjadi elemen krusial. Kolaborasi dengan industri asuransi dan sektor perbankan diperlukan agar perlindungan risiko bencana dapat menjangkau masyarakat luas serta pelaku usaha, khususnya di wilayah rawan bencana.
Ia menegaskan, agar seluruh elemen tersebut berfungsi optimal, dibutuhkan kondisi pendukung (enabling conditions). Salah satunya adalah political will pemerintah sebagai penggerak utama kebijakan.
“Jadi berkaitan juga bagaimana political will akan terefleksi dari penyediaan ruang fiskal sebagai seeding capital untuk menggunakan APBN yang sudah tersedia maupun menggunakan mekanisme inovatif yang baru,” ujarnya.
Baca juga: Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun
Selain itu, kesiapan infrastruktur data dan model risiko menjadi prasyarat penting, terutama untuk pengembangan asuransi parametrik yang membutuhkan data bencana yang akurat dan terstandar.
Dari sisi permintaan, peningkatan literasi publik serta penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More
Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyelenggarakan acara buka bersama yang dihadiri oleh anggota sekaligus… Read More