OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Masa Jabatan Anggota Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera berakhir pada 20 Juli 2022. Untuk itu, pemerintah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.
Susunan panitia ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P tahun 2021. Adapun susunan keanggotaan panitia adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati
Anggota :
1. Perry Warjiyo
2. Kartika Wirjoatmodjo
3. Suahasil Nazara
4. Dody Budi Waluyo
5. Agustinus Prasetyantoko
6. Muhamad Chatib Basri
7. Ito Warsito
8. Julian Noor
Selain memilih anggota dewan, panitia ini nantinya juga akan bertugas dalam menentukan mekanisme seleksi serta mengumumkannya pada masyarakat.
Tim seleksi ini juga mengajukan tiga nama calon anggota dewan komisioner OJK, selanjutnya diserahkan ke DPR RI untuk dipilih. Panitia bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Pertanyaan menarik siapa-siapa yang akan menjadi dewan komisioner OJK periode 2022-2027 mendatang? (*)
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More
Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More