OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Masa Jabatan Anggota Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera berakhir pada 20 Juli 2022. Untuk itu, pemerintah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.
Susunan panitia ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P tahun 2021. Adapun susunan keanggotaan panitia adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati
Anggota :
1. Perry Warjiyo
2. Kartika Wirjoatmodjo
3. Suahasil Nazara
4. Dody Budi Waluyo
5. Agustinus Prasetyantoko
6. Muhamad Chatib Basri
7. Ito Warsito
8. Julian Noor
Selain memilih anggota dewan, panitia ini nantinya juga akan bertugas dalam menentukan mekanisme seleksi serta mengumumkannya pada masyarakat.
Tim seleksi ini juga mengajukan tiga nama calon anggota dewan komisioner OJK, selanjutnya diserahkan ke DPR RI untuk dipilih. Panitia bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Pertanyaan menarik siapa-siapa yang akan menjadi dewan komisioner OJK periode 2022-2027 mendatang? (*)
Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More
Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More