OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Masa Jabatan Anggota Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera berakhir pada 20 Juli 2022. Untuk itu, pemerintah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.
Susunan panitia ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P tahun 2021. Adapun susunan keanggotaan panitia adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati
Anggota :
1. Perry Warjiyo
2. Kartika Wirjoatmodjo
3. Suahasil Nazara
4. Dody Budi Waluyo
5. Agustinus Prasetyantoko
6. Muhamad Chatib Basri
7. Ito Warsito
8. Julian Noor
Selain memilih anggota dewan, panitia ini nantinya juga akan bertugas dalam menentukan mekanisme seleksi serta mengumumkannya pada masyarakat.
Tim seleksi ini juga mengajukan tiga nama calon anggota dewan komisioner OJK, selanjutnya diserahkan ke DPR RI untuk dipilih. Panitia bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Pertanyaan menarik siapa-siapa yang akan menjadi dewan komisioner OJK periode 2022-2027 mendatang? (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More