Perbankan

Ini Dia Tiga Stimulan Pendorong BPD Bisa Berlari Kencang

Surakarta – Ada tiga unsur yang membuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa “berlari kencang”. Ketiga unsur itu adalah gubernur sebagai pemegang saham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

“Tiga unsur ini bisa menstimulir atau mendorong Dewan Komisaris maupun Direksi untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang undangan,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI), Prof. Dr. H. Barullah Akbar.

Dengan peraturan perundang-undangan yang harmonis, lanjut Barullah Akbar, akan terjaga keberlanjutan (sustainability) organisasi.

“Ini merupakan Governance Risk Control yang paling utama di lingkungan perbankan agar dapat berjalan dengan lancar,” tambah Prof BA, sapaannya.

Baca juga: Wahai OJK, Stop Abuse of Power (Pj) Gubernur di Saat Injury Time dengan “Bongkar Pasang” Direksi BPD

Prof BA mengatakan hal itu dalam Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FKDK BPDSI yang digelar di UNS Tower, Surakarta, Kamis (5/12/2024).

Merespons Market Conduct

Event Seminar dan Rakernas FKDK BPDSI ini, menurut Prof BA, merupakan kegiatan terakhir dalam menuntaskan program kerja di tahun 2024.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan BPD dalam merespons Market Conduct atau perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUSK) di mana pengawasan market conduct dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen,” papar Prof BA yang juga Komisaris Utama Bank DKI itu.

Baca juga: OJK Beberkan 4 Pilar Penting dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027

Event ini, lanjut dia, juga untuk memperkuat kepemimpinan dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dalam mengawal BPD agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Mengusung tema “Optimasi Peran Dewan Komisaris dalam Implementasi Market Conduct Dalam Rangka Perlindungan Konsumen BPDSI dan Leadership Program bagi Dewan Komisaris BPDSI”, Seminar dan Rakernas FKDK BPDSI menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Anggota Dewan Komisioner OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Edy Setiadi. (*) DW

Galih Pratama

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

3 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

5 hours ago