Perbankan

Ini Dia Tiga Stimulan Pendorong BPD Bisa Berlari Kencang

Surakarta – Ada tiga unsur yang membuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa “berlari kencang”. Ketiga unsur itu adalah gubernur sebagai pemegang saham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

“Tiga unsur ini bisa menstimulir atau mendorong Dewan Komisaris maupun Direksi untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang undangan,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI), Prof. Dr. H. Barullah Akbar.

Dengan peraturan perundang-undangan yang harmonis, lanjut Barullah Akbar, akan terjaga keberlanjutan (sustainability) organisasi.

“Ini merupakan Governance Risk Control yang paling utama di lingkungan perbankan agar dapat berjalan dengan lancar,” tambah Prof BA, sapaannya.

Baca juga: Wahai OJK, Stop Abuse of Power (Pj) Gubernur di Saat Injury Time dengan “Bongkar Pasang” Direksi BPD

Prof BA mengatakan hal itu dalam Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FKDK BPDSI yang digelar di UNS Tower, Surakarta, Kamis (5/12/2024).

Merespons Market Conduct

Event Seminar dan Rakernas FKDK BPDSI ini, menurut Prof BA, merupakan kegiatan terakhir dalam menuntaskan program kerja di tahun 2024.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan BPD dalam merespons Market Conduct atau perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUSK) di mana pengawasan market conduct dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen,” papar Prof BA yang juga Komisaris Utama Bank DKI itu.

Baca juga: OJK Beberkan 4 Pilar Penting dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027

Event ini, lanjut dia, juga untuk memperkuat kepemimpinan dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dalam mengawal BPD agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Mengusung tema “Optimasi Peran Dewan Komisaris dalam Implementasi Market Conduct Dalam Rangka Perlindungan Konsumen BPDSI dan Leadership Program bagi Dewan Komisaris BPDSI”, Seminar dan Rakernas FKDK BPDSI menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Anggota Dewan Komisioner OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Edy Setiadi. (*) DW

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

6 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

7 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago