Keuangan

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

“Dalam hal ini OJK terus melanjutkan agenda penguatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, di antaranya dengan menerbitkan peraturan terkait penyempurnaan ketentuan dalam penerapan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS),” ucap Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca juga: OJK Restui Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life

Selain itu, OJK juga melakukan penerbitan dan pelaporan obligasi  dan sukuk daerah, pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penerapan strategi anti-fraud.

Hingga melakukan transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, serta pelaporan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Asosiasi Penyelenggara ITSK.

Blokir 8.000 Rekening

Mahendra menambahkan, dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), terkait dengan pemberantasan judi online OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening. Selain itu juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

“Di industri keuangan syariah, dalam upaya mendukung pengembangan produk perbankan syariah, OJK telah mengembangkan Cash Wat Linked Deposit (CWLD) yang merupakan produk bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Sariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang berbasis wakaf uang temporer,” ujar Mahendra.

Baca juga: Cegah Kejahatan Klaim Seperti Dilakukan RSU Mitra Keluarga, OJK Rekomendasikan Ini Buat Asuransi

Di sisi lain, OJK juga terus melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026.

Adapun dalam rangka meningkatkan pengembangan dan penguatan industri jasa kuangan, OJK telah menerbitkan sejumlah peta jalan pengembangan dan penguatan. Di antaranya untuk Dana Pensiun Indonesia, Industri Penjaminan Indonesia, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk tahun 2024-2028. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

9 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

10 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

11 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

11 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

12 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

12 hours ago