Keuangan

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

“Dalam hal ini OJK terus melanjutkan agenda penguatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, di antaranya dengan menerbitkan peraturan terkait penyempurnaan ketentuan dalam penerapan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS),” ucap Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca juga: OJK Restui Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life

Selain itu, OJK juga melakukan penerbitan dan pelaporan obligasi  dan sukuk daerah, pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penerapan strategi anti-fraud.

Hingga melakukan transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, serta pelaporan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Asosiasi Penyelenggara ITSK.

Blokir 8.000 Rekening

Mahendra menambahkan, dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), terkait dengan pemberantasan judi online OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening. Selain itu juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

“Di industri keuangan syariah, dalam upaya mendukung pengembangan produk perbankan syariah, OJK telah mengembangkan Cash Wat Linked Deposit (CWLD) yang merupakan produk bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Sariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang berbasis wakaf uang temporer,” ujar Mahendra.

Baca juga: Cegah Kejahatan Klaim Seperti Dilakukan RSU Mitra Keluarga, OJK Rekomendasikan Ini Buat Asuransi

Di sisi lain, OJK juga terus melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026.

Adapun dalam rangka meningkatkan pengembangan dan penguatan industri jasa kuangan, OJK telah menerbitkan sejumlah peta jalan pengembangan dan penguatan. Di antaranya untuk Dana Pensiun Indonesia, Industri Penjaminan Indonesia, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk tahun 2024-2028. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

2 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

2 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

2 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

4 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

4 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

4 hours ago