Keuangan

Ini Dia Keuntungan Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Jakarta – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk mendapatkan informasi terkait status kredit. Selain untuk mengecek status kredit, terdapat beberapa keuntungan yang dapat dimanfaatkan bagi pelapor maupun debitur.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan informasi debitur, menurut Pasal 14 POJK SLIK, diantaranya adalah Pelapor SLIK, Debitur, Lembaga Pengelola Perkreditan (LPIP), dan Pihak Jasa Keuangan lainnya.

Direktur Informasi Perbankan OJK, Feriyanti Nalora memaparkan, ada beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang dapat mengajukan informasi debitur.

Keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor SLIK adalah dapat melakukan penerapan manajemen risiko untuk mengidentifikasi kolektibilitas para calon debitur yang ingin melakukan kredit dan dalam pengelolaan sumber daya manusia lembaga keuangan sebagai pelapor SLIK juga dapat melakukan pemantauan profil keuangan SLIK bagi calon pegawainya.

Bagi debitur atau masyarakat yang memiliki pinjaman, dapat mengakses profil keuangan SLIK untuk memantau keadaan kredit bagi debitur/nasabah itu sendiri, serta untuk menilai seberapa lancarnya kolektibilitas kredit dan juga sebagai salah satu indikator profil risiko oleh lembaga jasa keuangan atau yang biasa disebut self assessment.

Pemerintah dan lembaga lain juga dapat memanfaatkan SLIK untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan makro, dalam hal ini ditunjukan oleh salah satu program pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada saat pandemi Covid-19.

“SLIK itu sendiri pasti yang pertama bisa memanfaatkannya adalah pelapor SLIK itu sendiri. Kemudian debitur dalam hal ini masyarakat yang punya pinjaman atau menikmati fasilitas yang dari pelapor tadi bisa di bank atau lembaga jasa keuangan lainnya kaya misalnya kredit motor lewat salah satu lembaga jasa keuangan atau multifinance, juga pribadi-pribadi yang memiliki pinjaman itu bisa mendapatkan informasi mengenai SLIK, kemudian LPIP atau lembaga pengelola informasi perkreditan dan pihak lain, pihak lain ini bisa saja lembaga negara, kementerian, kepolisian, dan lain-lain selama mereka secara undang-undang diperkenankan untuk memperoleh informasi SLIK,” ujar Feriyanti Nalora di Jakarta, 18 Mei 2022.

Sistem yang berfungsi untuk mendapatkan informasi kredit sebelumnya dilakukan oleh lembaga Bank Indonesia yang bernama BI checking, namun sejak 1 Januari 2018 BI checking digantikan posisinya oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

20 mins ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

24 mins ago

Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri

Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More

31 mins ago

Pengamat: Dugaan Serangan Siber Bank jadi Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik

Poin Penting Dugaan serangan siber Bank Jambi dinilai berisiko memicu krisis kepercayaan terhadap perbankan daerah.… Read More

45 mins ago

Agrinas Ikuti Saran Tunda Impor Mobil dari India

Poin Penting Agrinas menyatakan siap menunda rencana impor 105 ribu kendaraan dari India mengikuti arahan… Read More

59 mins ago

Saksi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem Makarim

Poin Penting Saksi menyatakan tidak ada pembayaran Rp809,59 miliar kepada Nadiem Makarim dalam catatan transaksi… Read More

1 hour ago