Jakarta – Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan keputusan sementara mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida Israel di Gaza.
Dalam keputusan tersebut, Pengadilan tinggi PBB di Den Haag pada hari Jumat (26/1) tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza.
ICJ hanya meminta Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di wilayah Gaza.
Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.
Tentu saja, keputusan tersebut menuai reaksi global. Berikut Infobanknews rangkum daftar negara yang meminta Israel menghentikan kasus genosida di Gaza seperti melansir laman Al Jazeera, Minggu (28/1).
Baca juga: Ini Dia Sosok Ofer Cassif, Anggota Parlemen Israel yang Dukung Gugatan Genosida di ICJ
Palestina
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa ini menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.
“Hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan Afrika Selatan,” katanya.
“Palestina menyerukan semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel.”
Afrika Selatan
Pemerintah Afrika Selatan menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan yang menentukan bagi hukum internasional dan berharap Israel tidak bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan tersebut.
Keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina, kata pemerintah, seraya menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Di luar markas ICJ di Den Haag, Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan Naledi Pandor mengatakan, Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan.
Amerika Serikat
Amerika Serikat mengatakan, keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali.
“Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat,” Kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri.
Qatar
Menyambut keputusan sementara tersebut, Qatar mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk berhenti melakukan tindakan berdasarkan Konvensi Genosida dalam perangnya melawan Gaza.
Dikatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Qatar menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan kemanusiaan dan kemenangan bagi supremasi hukum dan keadilan internasional.
Mesir
Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa negara tersebut menantikan ICJ menuntut gencatan senjata segera di Gaza, seperti yang diputuskan pengadilan dalam kasus serupa dan menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan.
Baca juga: Ini Dia Sosok di Balik Kontroversi Iklan Zara yang Diduga Dukung Genosida Palestina
Turki
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan tersebut, dan mengatakan bahwa dirinya berharap keputusan tersebut akan menghentikan serangan terhadap warga sipil.
“Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia akan segera berakhir,” kata Erdogan, dan menyebut keputusan tersebut “berharga”.
Iran
Menurut laporan media pemerintahan Iran, Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian menyerukan agar pemerintah Israel diseret ke pengadilan setelah keputusan tersebut.
Amirabdollahian juga mengucapkan selamat kepada Afrika Selatan dan rakyat Palestina atas kesuksesan di ICJ.
“Saat ini, para pejabat rezim Israel palsu adalah orang-orang yang paling dibenci dalam opini publik dunia dan harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina,” tulisnya di X.
Arab Saudi
Arab Saudi menyatakan persetujuannya atas tindakan darurat yang direkomendasikan ICJ. Sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri mengatakan kerajaan tersebut menegaskan kembali penolakan tegas terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang genosida. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh di seluruh wilayah pada kuartal III… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 5… Read More
Jakarta — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Jakarta Raya meningkatkan pasokan listrik sebesar… Read More
Jakarta - Grup Modalku, sebagai platform pendanaan digital untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More