Internasional

Ini Daftar Negara Desak Israel Hentikan Kasus Genosida di Gaza

Jakarta – Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan keputusan sementara mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida Israel di Gaza.

Dalam keputusan tersebut, Pengadilan tinggi PBB di Den Haag pada hari Jumat (26/1) tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza.

ICJ hanya meminta Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di wilayah Gaza.

Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.

Tentu saja, keputusan tersebut menuai reaksi global. Berikut Infobanknews rangkum daftar negara yang meminta Israel menghentikan kasus genosida di Gaza seperti melansir laman Al Jazeera, Minggu (28/1).

Baca juga: Ini Dia Sosok Ofer Cassif, Anggota Parlemen Israel yang Dukung Gugatan Genosida di ICJ

Palestina

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa ini menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

“Hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan Afrika Selatan,” katanya.

“Palestina menyerukan semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel.”

Afrika Selatan

Pemerintah Afrika Selatan menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan yang menentukan bagi hukum internasional dan berharap Israel tidak bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan tersebut.

Keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina, kata pemerintah, seraya menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.

Di luar markas ICJ di Den Haag, Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan Naledi Pandor mengatakan, Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan.

Amerika Serikat

Amerika Serikat mengatakan, keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali.

“Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat,” Kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri.

Qatar

Menyambut keputusan sementara tersebut, Qatar mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk berhenti melakukan tindakan berdasarkan Konvensi Genosida dalam perangnya melawan Gaza.

Dikatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Qatar menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan kemanusiaan dan kemenangan bagi supremasi hukum dan keadilan internasional.

Mesir

Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa negara tersebut menantikan ICJ menuntut gencatan senjata segera di Gaza, seperti yang diputuskan pengadilan dalam kasus serupa dan menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan.

Baca juga: Ini Dia Sosok di Balik Kontroversi Iklan Zara yang Diduga Dukung Genosida Palestina

Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan tersebut, dan mengatakan bahwa dirinya berharap keputusan tersebut akan menghentikan serangan terhadap warga sipil.

“Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia akan segera berakhir,” kata Erdogan, dan menyebut keputusan tersebut “berharga”.

Iran

Menurut laporan media pemerintahan Iran, Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian menyerukan agar pemerintah Israel diseret ke pengadilan setelah keputusan tersebut.

Amirabdollahian juga mengucapkan selamat kepada Afrika Selatan dan rakyat Palestina atas kesuksesan di ICJ.

“Saat ini, para pejabat rezim Israel palsu adalah orang-orang yang paling dibenci dalam opini publik dunia dan harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina,” tulisnya di X.

Arab Saudi

Arab Saudi menyatakan persetujuannya atas tindakan darurat yang direkomendasikan ICJ. Sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri mengatakan kerajaan tersebut menegaskan kembali penolakan tegas terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang genosida. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

29 mins ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

51 mins ago

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

10 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

10 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

11 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

11 hours ago