News Update

Ini Ciri Utama Penipuan Berkedok Investasi

DALAM menempatkan uang untuk tujuan investasi, tentu yang dicari adalah yang memberikan imbal hasil atau keuntungan paling besar. Namun demikian, aspek keamanan dan risiko tetap harus diperhatikan agar tujuan menumbuhkan uang tidak membuat masyarakat malah gigit jari. Terlebih dengan makin maraknya penipuan berkedok investasi atau yang ngetop disebut investasi bodong.

Untuk menghindari penipuan masyarakat perlu mengetahui ciri utama penipuan berkedok investasi. Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi:

– Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).

– Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.

– Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya. Untuk itu masyarakat harus kritis dan memeriksa keabsahan dari perusahaan atau lembaga pemilik produk investasi dan legalitas produk tersebut. Jangan sampai mau cepat kaya malah bikin sakit kepala. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

18 mins ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,36 Persen ke Posisi 8.425

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More

26 mins ago

IHSG Diprediksi Kembali Menguat, 4 Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More

1 hour ago

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

10 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

11 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

14 hours ago