Headline

Ini Ciri Produk Investasi yang Harus Diwaspadai

Kupang–Maraknya kasus investasi bodong yang terungkap sepertinya masih menjadi semacam puncak gunung es. Pasalnya kasus investasi bodong diyakini lebih banyak namun tidak terungkap karena masyarakat malu untuk melaporkannya.

“Kegiatan-kegiatan investasi seperti ini banyak cuma minim yang melapor, masyarakat yang dirugikan kebanyakan malu untuk melapor,” kata Kepala Subbagian Direktorat Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Wahid Hakim Siregar dalam Pelatihan Wartawan OJK di Hotel Sotis, Kupang, Senin, 28 Maret 2016.

Wahid mengatakan, sebenarnya ada beberapa ciri tawaran produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Antara lain, penawaran produk investasi dengan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat, menekankan pada perekrutan anggota, tidak ada penjelasan cara pengelolaan investasinya, tidak ada penjelasan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan, tidak jelasnya struktur kepengurusan, kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.

Ciri selanjutnya adalah kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema Ponzi, kemudian tidak ada barang atau kualitas barang tidak sebanding, dan anggota dibayar hanya bila ada perekrutan.

Calon investor menurut Wahid, perlu memperhatikan beberapa kriteria perusahaan investasi yaitu legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), mempelajari biaya pendaftaran, memperhatikan ketersediaan dan kualitas produk yang ditawarkan, pendapatan ataupun bonus seharusnya bersumber dari penjualan produk bukan perekrutan anggota baru, dan produk yang ada mampu dijual sampai ke konsumen.

OJK bersama instansi lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sendiri menurutnya telah mengungkap beberapa kasus seperti kasus Wondermind, perusahaan multi level marketing di Papua. GG, pimpinan perusahaan telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda R 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus investasi bodong tersebut.

Modus kasus Wondermind tersebut antara lain mewajibkan setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp3.750.000 per akun, khusus di Papua pembelian minimal 8 akun dengan nilai Rp30 juta, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel yang belakangan diketahui tidak pernah ada, investor juga mendapat satu tiket kamar hotel seharga Rp750.000 per akun, bonus yang dijanjikan adalah setiap mendapat 14 investor baru. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

13 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

13 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

14 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

15 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

15 hours ago