Pengelolaan Uang; Harus bijaksana. (Foto: Zidni Hasan)
Kupang–Maraknya kasus investasi bodong yang terungkap sepertinya masih menjadi semacam puncak gunung es. Pasalnya kasus investasi bodong diyakini lebih banyak namun tidak terungkap karena masyarakat malu untuk melaporkannya.
“Kegiatan-kegiatan investasi seperti ini banyak cuma minim yang melapor, masyarakat yang dirugikan kebanyakan malu untuk melapor,” kata Kepala Subbagian Direktorat Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Wahid Hakim Siregar dalam Pelatihan Wartawan OJK di Hotel Sotis, Kupang, Senin, 28 Maret 2016.
Wahid mengatakan, sebenarnya ada beberapa ciri tawaran produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Antara lain, penawaran produk investasi dengan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat, menekankan pada perekrutan anggota, tidak ada penjelasan cara pengelolaan investasinya, tidak ada penjelasan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan, tidak jelasnya struktur kepengurusan, kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.
Ciri selanjutnya adalah kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema Ponzi, kemudian tidak ada barang atau kualitas barang tidak sebanding, dan anggota dibayar hanya bila ada perekrutan.
Calon investor menurut Wahid, perlu memperhatikan beberapa kriteria perusahaan investasi yaitu legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), mempelajari biaya pendaftaran, memperhatikan ketersediaan dan kualitas produk yang ditawarkan, pendapatan ataupun bonus seharusnya bersumber dari penjualan produk bukan perekrutan anggota baru, dan produk yang ada mampu dijual sampai ke konsumen.
OJK bersama instansi lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sendiri menurutnya telah mengungkap beberapa kasus seperti kasus Wondermind, perusahaan multi level marketing di Papua. GG, pimpinan perusahaan telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda R 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus investasi bodong tersebut.
Modus kasus Wondermind tersebut antara lain mewajibkan setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp3.750.000 per akun, khusus di Papua pembelian minimal 8 akun dengan nilai Rp30 juta, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel yang belakangan diketahui tidak pernah ada, investor juga mendapat satu tiket kamar hotel seharga Rp750.000 per akun, bonus yang dijanjikan adalah setiap mendapat 14 investor baru. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More