Headline

Ini Ciri Produk Investasi yang Harus Diwaspadai

Kupang–Maraknya kasus investasi bodong yang terungkap sepertinya masih menjadi semacam puncak gunung es. Pasalnya kasus investasi bodong diyakini lebih banyak namun tidak terungkap karena masyarakat malu untuk melaporkannya.

“Kegiatan-kegiatan investasi seperti ini banyak cuma minim yang melapor, masyarakat yang dirugikan kebanyakan malu untuk melapor,” kata Kepala Subbagian Direktorat Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Wahid Hakim Siregar dalam Pelatihan Wartawan OJK di Hotel Sotis, Kupang, Senin, 28 Maret 2016.

Wahid mengatakan, sebenarnya ada beberapa ciri tawaran produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Antara lain, penawaran produk investasi dengan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat, menekankan pada perekrutan anggota, tidak ada penjelasan cara pengelolaan investasinya, tidak ada penjelasan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan, tidak jelasnya struktur kepengurusan, kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.

Ciri selanjutnya adalah kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema Ponzi, kemudian tidak ada barang atau kualitas barang tidak sebanding, dan anggota dibayar hanya bila ada perekrutan.

Calon investor menurut Wahid, perlu memperhatikan beberapa kriteria perusahaan investasi yaitu legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), mempelajari biaya pendaftaran, memperhatikan ketersediaan dan kualitas produk yang ditawarkan, pendapatan ataupun bonus seharusnya bersumber dari penjualan produk bukan perekrutan anggota baru, dan produk yang ada mampu dijual sampai ke konsumen.

OJK bersama instansi lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sendiri menurutnya telah mengungkap beberapa kasus seperti kasus Wondermind, perusahaan multi level marketing di Papua. GG, pimpinan perusahaan telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda R 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus investasi bodong tersebut.

Modus kasus Wondermind tersebut antara lain mewajibkan setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp3.750.000 per akun, khusus di Papua pembelian minimal 8 akun dengan nilai Rp30 juta, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel yang belakangan diketahui tidak pernah ada, investor juga mendapat satu tiket kamar hotel seharga Rp750.000 per akun, bonus yang dijanjikan adalah setiap mendapat 14 investor baru. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

2 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

10 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

13 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

13 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

15 hours ago