Headline

Ini Ciri Produk Investasi yang Harus Diwaspadai

Kupang–Maraknya kasus investasi bodong yang terungkap sepertinya masih menjadi semacam puncak gunung es. Pasalnya kasus investasi bodong diyakini lebih banyak namun tidak terungkap karena masyarakat malu untuk melaporkannya.

“Kegiatan-kegiatan investasi seperti ini banyak cuma minim yang melapor, masyarakat yang dirugikan kebanyakan malu untuk melapor,” kata Kepala Subbagian Direktorat Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Wahid Hakim Siregar dalam Pelatihan Wartawan OJK di Hotel Sotis, Kupang, Senin, 28 Maret 2016.

Wahid mengatakan, sebenarnya ada beberapa ciri tawaran produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Antara lain, penawaran produk investasi dengan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat, menekankan pada perekrutan anggota, tidak ada penjelasan cara pengelolaan investasinya, tidak ada penjelasan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan, tidak jelasnya struktur kepengurusan, kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.

Ciri selanjutnya adalah kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema Ponzi, kemudian tidak ada barang atau kualitas barang tidak sebanding, dan anggota dibayar hanya bila ada perekrutan.

Calon investor menurut Wahid, perlu memperhatikan beberapa kriteria perusahaan investasi yaitu legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), mempelajari biaya pendaftaran, memperhatikan ketersediaan dan kualitas produk yang ditawarkan, pendapatan ataupun bonus seharusnya bersumber dari penjualan produk bukan perekrutan anggota baru, dan produk yang ada mampu dijual sampai ke konsumen.

OJK bersama instansi lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sendiri menurutnya telah mengungkap beberapa kasus seperti kasus Wondermind, perusahaan multi level marketing di Papua. GG, pimpinan perusahaan telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda R 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus investasi bodong tersebut.

Modus kasus Wondermind tersebut antara lain mewajibkan setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp3.750.000 per akun, khusus di Papua pembelian minimal 8 akun dengan nilai Rp30 juta, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel yang belakangan diketahui tidak pernah ada, investor juga mendapat satu tiket kamar hotel seharga Rp750.000 per akun, bonus yang dijanjikan adalah setiap mendapat 14 investor baru. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

5 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

6 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

6 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

7 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

8 hours ago