Headline

Ini Ciri Produk Investasi yang Harus Diwaspadai

Kupang–Maraknya kasus investasi bodong yang terungkap sepertinya masih menjadi semacam puncak gunung es. Pasalnya kasus investasi bodong diyakini lebih banyak namun tidak terungkap karena masyarakat malu untuk melaporkannya.

“Kegiatan-kegiatan investasi seperti ini banyak cuma minim yang melapor, masyarakat yang dirugikan kebanyakan malu untuk melapor,” kata Kepala Subbagian Direktorat Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Wahid Hakim Siregar dalam Pelatihan Wartawan OJK di Hotel Sotis, Kupang, Senin, 28 Maret 2016.

Wahid mengatakan, sebenarnya ada beberapa ciri tawaran produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Antara lain, penawaran produk investasi dengan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat, menekankan pada perekrutan anggota, tidak ada penjelasan cara pengelolaan investasinya, tidak ada penjelasan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan, tidak jelasnya struktur kepengurusan, kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.

Ciri selanjutnya adalah kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema Ponzi, kemudian tidak ada barang atau kualitas barang tidak sebanding, dan anggota dibayar hanya bila ada perekrutan.

Calon investor menurut Wahid, perlu memperhatikan beberapa kriteria perusahaan investasi yaitu legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), mempelajari biaya pendaftaran, memperhatikan ketersediaan dan kualitas produk yang ditawarkan, pendapatan ataupun bonus seharusnya bersumber dari penjualan produk bukan perekrutan anggota baru, dan produk yang ada mampu dijual sampai ke konsumen.

OJK bersama instansi lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sendiri menurutnya telah mengungkap beberapa kasus seperti kasus Wondermind, perusahaan multi level marketing di Papua. GG, pimpinan perusahaan telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda R 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus investasi bodong tersebut.

Modus kasus Wondermind tersebut antara lain mewajibkan setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp3.750.000 per akun, khusus di Papua pembelian minimal 8 akun dengan nilai Rp30 juta, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel yang belakangan diketahui tidak pernah ada, investor juga mendapat satu tiket kamar hotel seharga Rp750.000 per akun, bonus yang dijanjikan adalah setiap mendapat 14 investor baru. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

4 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

8 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

8 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

9 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

9 hours ago