Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar sosialisasi peraturan, terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat, untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
Sosialisasi dengan tema “Implementasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen” itu diharapkan mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau calon konsumen khususnnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan.
“Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam siaran pers OJK di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan struktur komisaris di badan usaha milik negara (BUMN)… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di pekan keempat Maret 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjalin kemitraan strategis dengan PT… Read More
Jakarta – MUFG Bank, Ltd., Kantor Cabang Jakarta (MUFG Jakarta) mencatakan kinerja ciamik sepanjang 2024… Read More
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KRISIS sudah dekat. Hampir seluruh indikator ekonomi… Read More