Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar sosialisasi peraturan, terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat, untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
Sosialisasi dengan tema “Implementasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen” itu diharapkan mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau calon konsumen khususnnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan.
“Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam siaran pers OJK di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More