Categories: Keuangan

Ini Cara Mandiri Manajemen Investasi Kelola Dana Tapera

Jakarta – PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Manajemen Investasi) telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjadi salah satu Mitra pengelola investasi dari dana yang dihimpun BP Tapera.

Direktur Utama Mandiri Investasi Alvin Pattisahusiwa mengatakan, sebanyak 60% dari total dana Tapera akan dialokasikan sebagai pemupukan dana Tapera.

“Mekanisme dari pengelolaannya adalah dari sisi KIDT atau kontrak investasi dana Tapera, baik yang konvensional maupun syariah akan menyerahkan sejumlah dana kepada KIK dana tapera yang dibentuk antara MI dan juga kustodian bank,” ujar Alvin dalam InfobankTalkNews Media Discussion bertema ‘Pengelolaan Dana Tapera Di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan’ yang digelar, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Selanjutnya dari penjualan fund itu, Alvin menjelaskan, KIDT akan mendapatkan unit penyertaan dari pernyataan tersebut yang oleh manajer investasi akan diinvestasikan kepada KIK dengan berbagai macam underlying.

“Bisa berbentuk instrumen pasar uang seperti deposito maupun obligasi yang kurang dari 1 tahun, atau bisa berbentuk obligasi, baik obligasi pemerintah, obligasi daerah maupun surat berharga perumahan. Selain itu juga bisa berbentuk saham,” ucapnya.

Kemudian yang menjadi produk alternatif diantaranya KIK EBA (asset KPR), EBA SP atau surat penyertaan, reksa dana penyertaan terbatas (RDTP) di bidang Perumahan secara khusus, KIK DIRE (dana investasi real estate) dan KIK DINFRA (dana investasi infrastruktur) khusus untuk yang berbentuk perumahan.

Sedangkan target imbal hasil dari pemupukan ini untuk KIK Konvensional mencapai 8 persen dan target nisbah KIK syariah adalah 65 berbanding 35 persen. “Ini sesuai dengan PP 25 tahun 2020 dimana disebutkan bahwa target imbal hasil yang dihasilkan dari sisi pemupukan adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam PP 25 tahun 2020 disebutkan pemupukan dana Tapera dilakukan oleh manajer investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi di dalam negeri. Selain itu dala PP tersebut juga diatur mengenai mekanisme pemupukan dana Tapera, baik secara konvensional maupun juga secara syariah.

Nantinya, kontrak investasi dana Tapera (KIDT) pemanfaatan dan cadangan akan masuk ke dalam bentuk deposito. Jadi manajer investasi hanya akan melakukan pengelolaan untuk pemupukan KIDT, sebelum nantinya akan dilakukan pemanfaatan oleh BP Tapera bekerjasama dengan mitra perbankan maupun juga lembaga pembiayaan. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

6 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

9 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago