Categories: Keuangan

Ini Cara Mandiri Manajemen Investasi Kelola Dana Tapera

Jakarta – PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Manajemen Investasi) telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjadi salah satu Mitra pengelola investasi dari dana yang dihimpun BP Tapera.

Direktur Utama Mandiri Investasi Alvin Pattisahusiwa mengatakan, sebanyak 60% dari total dana Tapera akan dialokasikan sebagai pemupukan dana Tapera.

“Mekanisme dari pengelolaannya adalah dari sisi KIDT atau kontrak investasi dana Tapera, baik yang konvensional maupun syariah akan menyerahkan sejumlah dana kepada KIK dana tapera yang dibentuk antara MI dan juga kustodian bank,” ujar Alvin dalam InfobankTalkNews Media Discussion bertema ‘Pengelolaan Dana Tapera Di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan’ yang digelar, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Selanjutnya dari penjualan fund itu, Alvin menjelaskan, KIDT akan mendapatkan unit penyertaan dari pernyataan tersebut yang oleh manajer investasi akan diinvestasikan kepada KIK dengan berbagai macam underlying.

“Bisa berbentuk instrumen pasar uang seperti deposito maupun obligasi yang kurang dari 1 tahun, atau bisa berbentuk obligasi, baik obligasi pemerintah, obligasi daerah maupun surat berharga perumahan. Selain itu juga bisa berbentuk saham,” ucapnya.

Kemudian yang menjadi produk alternatif diantaranya KIK EBA (asset KPR), EBA SP atau surat penyertaan, reksa dana penyertaan terbatas (RDTP) di bidang Perumahan secara khusus, KIK DIRE (dana investasi real estate) dan KIK DINFRA (dana investasi infrastruktur) khusus untuk yang berbentuk perumahan.

Sedangkan target imbal hasil dari pemupukan ini untuk KIK Konvensional mencapai 8 persen dan target nisbah KIK syariah adalah 65 berbanding 35 persen. “Ini sesuai dengan PP 25 tahun 2020 dimana disebutkan bahwa target imbal hasil yang dihasilkan dari sisi pemupukan adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam PP 25 tahun 2020 disebutkan pemupukan dana Tapera dilakukan oleh manajer investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi di dalam negeri. Selain itu dala PP tersebut juga diatur mengenai mekanisme pemupukan dana Tapera, baik secara konvensional maupun juga secara syariah.

Nantinya, kontrak investasi dana Tapera (KIDT) pemanfaatan dan cadangan akan masuk ke dalam bentuk deposito. Jadi manajer investasi hanya akan melakukan pengelolaan untuk pemupukan KIDT, sebelum nantinya akan dilakukan pemanfaatan oleh BP Tapera bekerjasama dengan mitra perbankan maupun juga lembaga pembiayaan. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

5 mins ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

1 hour ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

4 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago