Categories: Keuangan

Ini Cara Mandiri Manajemen Investasi Kelola Dana Tapera

Jakarta – PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Manajemen Investasi) telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjadi salah satu Mitra pengelola investasi dari dana yang dihimpun BP Tapera.

Direktur Utama Mandiri Investasi Alvin Pattisahusiwa mengatakan, sebanyak 60% dari total dana Tapera akan dialokasikan sebagai pemupukan dana Tapera.

“Mekanisme dari pengelolaannya adalah dari sisi KIDT atau kontrak investasi dana Tapera, baik yang konvensional maupun syariah akan menyerahkan sejumlah dana kepada KIK dana tapera yang dibentuk antara MI dan juga kustodian bank,” ujar Alvin dalam InfobankTalkNews Media Discussion bertema ‘Pengelolaan Dana Tapera Di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan’ yang digelar, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Selanjutnya dari penjualan fund itu, Alvin menjelaskan, KIDT akan mendapatkan unit penyertaan dari pernyataan tersebut yang oleh manajer investasi akan diinvestasikan kepada KIK dengan berbagai macam underlying.

“Bisa berbentuk instrumen pasar uang seperti deposito maupun obligasi yang kurang dari 1 tahun, atau bisa berbentuk obligasi, baik obligasi pemerintah, obligasi daerah maupun surat berharga perumahan. Selain itu juga bisa berbentuk saham,” ucapnya.

Kemudian yang menjadi produk alternatif diantaranya KIK EBA (asset KPR), EBA SP atau surat penyertaan, reksa dana penyertaan terbatas (RDTP) di bidang Perumahan secara khusus, KIK DIRE (dana investasi real estate) dan KIK DINFRA (dana investasi infrastruktur) khusus untuk yang berbentuk perumahan.

Sedangkan target imbal hasil dari pemupukan ini untuk KIK Konvensional mencapai 8 persen dan target nisbah KIK syariah adalah 65 berbanding 35 persen. “Ini sesuai dengan PP 25 tahun 2020 dimana disebutkan bahwa target imbal hasil yang dihasilkan dari sisi pemupukan adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam PP 25 tahun 2020 disebutkan pemupukan dana Tapera dilakukan oleh manajer investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi di dalam negeri. Selain itu dala PP tersebut juga diatur mengenai mekanisme pemupukan dana Tapera, baik secara konvensional maupun juga secara syariah.

Nantinya, kontrak investasi dana Tapera (KIDT) pemanfaatan dan cadangan akan masuk ke dalam bentuk deposito. Jadi manajer investasi hanya akan melakukan pengelolaan untuk pemupukan KIDT, sebelum nantinya akan dilakukan pemanfaatan oleh BP Tapera bekerjasama dengan mitra perbankan maupun juga lembaga pembiayaan. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

20 mins ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

1 hour ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

1 hour ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

2 hours ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

3 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

3 hours ago