Categories: Keuangan

Ini Cara Mandiri Manajemen Investasi Kelola Dana Tapera

Jakarta – PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Manajemen Investasi) telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjadi salah satu Mitra pengelola investasi dari dana yang dihimpun BP Tapera.

Direktur Utama Mandiri Investasi Alvin Pattisahusiwa mengatakan, sebanyak 60% dari total dana Tapera akan dialokasikan sebagai pemupukan dana Tapera.

“Mekanisme dari pengelolaannya adalah dari sisi KIDT atau kontrak investasi dana Tapera, baik yang konvensional maupun syariah akan menyerahkan sejumlah dana kepada KIK dana tapera yang dibentuk antara MI dan juga kustodian bank,” ujar Alvin dalam InfobankTalkNews Media Discussion bertema ‘Pengelolaan Dana Tapera Di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan’ yang digelar, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Selanjutnya dari penjualan fund itu, Alvin menjelaskan, KIDT akan mendapatkan unit penyertaan dari pernyataan tersebut yang oleh manajer investasi akan diinvestasikan kepada KIK dengan berbagai macam underlying.

“Bisa berbentuk instrumen pasar uang seperti deposito maupun obligasi yang kurang dari 1 tahun, atau bisa berbentuk obligasi, baik obligasi pemerintah, obligasi daerah maupun surat berharga perumahan. Selain itu juga bisa berbentuk saham,” ucapnya.

Kemudian yang menjadi produk alternatif diantaranya KIK EBA (asset KPR), EBA SP atau surat penyertaan, reksa dana penyertaan terbatas (RDTP) di bidang Perumahan secara khusus, KIK DIRE (dana investasi real estate) dan KIK DINFRA (dana investasi infrastruktur) khusus untuk yang berbentuk perumahan.

Sedangkan target imbal hasil dari pemupukan ini untuk KIK Konvensional mencapai 8 persen dan target nisbah KIK syariah adalah 65 berbanding 35 persen. “Ini sesuai dengan PP 25 tahun 2020 dimana disebutkan bahwa target imbal hasil yang dihasilkan dari sisi pemupukan adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam PP 25 tahun 2020 disebutkan pemupukan dana Tapera dilakukan oleh manajer investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi di dalam negeri. Selain itu dala PP tersebut juga diatur mengenai mekanisme pemupukan dana Tapera, baik secara konvensional maupun juga secara syariah.

Nantinya, kontrak investasi dana Tapera (KIDT) pemanfaatan dan cadangan akan masuk ke dalam bentuk deposito. Jadi manajer investasi hanya akan melakukan pengelolaan untuk pemupukan KIDT, sebelum nantinya akan dilakukan pemanfaatan oleh BP Tapera bekerjasama dengan mitra perbankan maupun juga lembaga pembiayaan. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

1 hour ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

5 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago