Categories: Keuangan

Ini Cara Mandiri Manajemen Investasi Kelola Dana Tapera

Jakarta – PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Manajemen Investasi) telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjadi salah satu Mitra pengelola investasi dari dana yang dihimpun BP Tapera.

Direktur Utama Mandiri Investasi Alvin Pattisahusiwa mengatakan, sebanyak 60% dari total dana Tapera akan dialokasikan sebagai pemupukan dana Tapera.

“Mekanisme dari pengelolaannya adalah dari sisi KIDT atau kontrak investasi dana Tapera, baik yang konvensional maupun syariah akan menyerahkan sejumlah dana kepada KIK dana tapera yang dibentuk antara MI dan juga kustodian bank,” ujar Alvin dalam InfobankTalkNews Media Discussion bertema ‘Pengelolaan Dana Tapera Di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan’ yang digelar, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Selanjutnya dari penjualan fund itu, Alvin menjelaskan, KIDT akan mendapatkan unit penyertaan dari pernyataan tersebut yang oleh manajer investasi akan diinvestasikan kepada KIK dengan berbagai macam underlying.

“Bisa berbentuk instrumen pasar uang seperti deposito maupun obligasi yang kurang dari 1 tahun, atau bisa berbentuk obligasi, baik obligasi pemerintah, obligasi daerah maupun surat berharga perumahan. Selain itu juga bisa berbentuk saham,” ucapnya.

Kemudian yang menjadi produk alternatif diantaranya KIK EBA (asset KPR), EBA SP atau surat penyertaan, reksa dana penyertaan terbatas (RDTP) di bidang Perumahan secara khusus, KIK DIRE (dana investasi real estate) dan KIK DINFRA (dana investasi infrastruktur) khusus untuk yang berbentuk perumahan.

Sedangkan target imbal hasil dari pemupukan ini untuk KIK Konvensional mencapai 8 persen dan target nisbah KIK syariah adalah 65 berbanding 35 persen. “Ini sesuai dengan PP 25 tahun 2020 dimana disebutkan bahwa target imbal hasil yang dihasilkan dari sisi pemupukan adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam PP 25 tahun 2020 disebutkan pemupukan dana Tapera dilakukan oleh manajer investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi di dalam negeri. Selain itu dala PP tersebut juga diatur mengenai mekanisme pemupukan dana Tapera, baik secara konvensional maupun juga secara syariah.

Nantinya, kontrak investasi dana Tapera (KIDT) pemanfaatan dan cadangan akan masuk ke dalam bentuk deposito. Jadi manajer investasi hanya akan melakukan pengelolaan untuk pemupukan KIDT, sebelum nantinya akan dilakukan pemanfaatan oleh BP Tapera bekerjasama dengan mitra perbankan maupun juga lembaga pembiayaan. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Gojek Tingkatkan Literasi Keuangan Mitra, Tekankan Bahaya Judi Online

Jakarta - Platform transportasi online, Gojek sebagai bagian dari grup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk… Read More

9 hours ago

Indonesia Ingin Gabung BRICS, CSIS: Kita Sudah Anggota G20

Jakarta - Indonesia dikabarkan membuka peluang untuk bergabung dengan BRICS, kelompok negara yang terdiri dari… Read More

10 hours ago

GREAT Prestige Optima Protector Meluncur, Bantu Realisasikan Tujuan Finansial Nasabah Lebih Cepat

Jakarta - Great Eastern Life Indonesia bersama dengan mitra strategisnya PT Bank OCBC NISP Tbk… Read More

11 hours ago

Andien hingga Maliq & D’Essentials Siap Hentak Panggung Golo Mori Jazz 2024

Jakarta – Perhelatan musik jazz berskala internasional, International Golo Mori Jazz 2024 bakal digelar pada… Read More

11 hours ago

Modal Asing Keluar dari RI Rp6,63 Triliun dalam Sepekan, Simak Rinciannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat adanya aliran modal asing keluar (capital outflow) senilai Rp6,63… Read More

11 hours ago

Bank Sulselbar Kantongi Laba Bersih Rp455,70 Miliar di Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar mencatatkan… Read More

12 hours ago