News Update

Ini Cara Bukopin Tarik Dana Tax Amnesty

Jakarta–PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) menyambut antusias penunjukkan perseroan sebagai bank penampung dana tax amnesty oleh Kementerian Keuangan. Perseroan melihat ada potensi likuiditas masuk sedikitnya Rp20 triliun dari program ini.

“Kami sudah sampaikan kesiapan untuk menjadi bank persepsi tax amnesty,” tutur Direktur Keuangan dan Perencanaan Bukopin, Eko R. Gindo di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Sebagai bank yang ditunjukan menjadi bank pintu masuk dana tax amnesty, Bukopin akan membuka layanan dan produknya bagi semua nasabah tax amnesty tidak terbatas hanya untuk nasabah existing perseroan. Demi melancarkan program pengampunan pajak ini, pihak Bukopin bahkan berniat membuka kerja sama dengan bank-bank lain yang tidak ditunjuk menjadi bank penampung dana tax amnesty, hingga rencana penerbitan medium term notes (MTN) dengan nilai sampai Rp1 triliun.

“Kerja sama dengan bank lain, ini kan bukan layanan eksklusif Bank Bukopin tapi terbuka. Kita lakukan kerja sama sifatnya lebih ke menyalurkan dana-dana repatriasi yang kita kontrol dengan subrekening khsusus. Kerja sama likuiditas dengan bank-bank tersebut,” jelas Eko.

Sementara dari sisi produk dan layanan, menurut Direktur Pengembangan Bisnis dan TI Bukopin, Adhi Brahmantya akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama dengan menyiapkan produk, disusul dengan sosialisasi dan penunjukkan titik-titik penjualan atau layanan, serta memastikan kesiapan teknologi informasi.

“Kita siapkan produk yang tepat di samping yang existing. Deposito tadi maksimal 2 tahun kita akan buat jadi 3 tahun, yang tadinya rupiah juga siapkan multi-currency. Lalu kerja sama dengan reksa dana (manajer investasi). Kita reksa dana ada pasar uang, campuran, reksa dana pendapatan tetap dan saham. Kita akan buat 1 lagi reksa dana campuran proteksi. Deposito juga kita akan buat campuran dengan investasi. Kita lakukan dalam waktu dekat,” papar Adhi.

Untuk layanan, lanjutnya, akan dibuka di 26 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah dari Indonesia bagian barat hingga timur, yang sudah memeroleh izin untuk melayani tax amnesty. Sosialisasi pun akan dilakukan kepada para nasabah. Sementara kesiapan teknologi informasi dijaga untuk mendukung pembuatan rekening khusus agar memudahkan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak juga bank penampung dana tax amnesty lainnya.

“Fungsi gateway itu standar Kemenkeu. Kewajiban bank selain itu menyediakan rekening khusus berikut pelaporannya,” ucap Adhi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

15 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

20 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

20 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago