Politic

Ini Bunyi Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dasar hukum mengenai pernyataannya kepala negara boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu 2024.

Dasar hukum itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281. Penjelasan tersebut, disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Sabtu, 27 Januari 2024.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi.

Baca juga: Pro Kontra Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu 2024 Tapi Tak Pakai Fasilitas Negara, Pak Jokowi Mau Jalan Kaki?

Jokowi lantas menunjukan kertas yang mengutip pasal 299 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak berkampanye.

Isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mangatur perihal aturan berkampanye bagi Presiden.

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

Isi Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

“Jadi, sudah jelas semuanya. Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterprestasikan kemana-mana,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

50 mins ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

1 hour ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

2 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

3 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

4 hours ago