Politic

Ini Bunyi Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dasar hukum mengenai pernyataannya kepala negara boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu 2024.

Dasar hukum itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281. Penjelasan tersebut, disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Sabtu, 27 Januari 2024.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi.

Baca juga: Pro Kontra Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu 2024 Tapi Tak Pakai Fasilitas Negara, Pak Jokowi Mau Jalan Kaki?

Jokowi lantas menunjukan kertas yang mengutip pasal 299 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak berkampanye.

Isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mangatur perihal aturan berkampanye bagi Presiden.

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

Isi Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

“Jadi, sudah jelas semuanya. Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterprestasikan kemana-mana,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tugure Siapkan Strategi Jitu Hadapi 2025, Fokus Profitabilitas dan Inovasi

Jakarta – Memasuki tahun 2025 yang penuh tantangan, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) telah menetapkan… Read More

8 hours ago

Tugure Catat Kinerja Positif, Premi dan Underwriting Melonjak di 2024

Jakarta – PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) mencatat kinerja impresif sepanjang 2024. Hal ini tecermin… Read More

8 hours ago

Rumah123 dan Ringkas Kolaborasi Permudah Akses KPR, Begini Cara Kerjanya

Jakarta – Marketplace properti Rumah123 berupaya meningkatkan kemudahan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat. Kali ini,… Read More

10 hours ago

TPIA Raih Pendapatan USD1.785,4 Juta di 2024, Rugi Bersih Jadi Segini

Jakarta - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melaporkan kinerja keuangan sepanjang 2024, dengan pendapatan… Read More

12 hours ago

Bantah Mundur, Airlangga dan Sri Mulyani Tegaskan Fokus Bekerja

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara menjawab isu mundur dari Kabinet Merah Putih… Read More

14 hours ago

554 Saham Merah, IHSG Ditutup Bertahan Melemah ke Level 6.223

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, kembali… Read More

14 hours ago