Ilustrasi: Cadangan devisa. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Sektor perbankan dikejutkan terkait kebijakan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penyesuaian Peraturan BI (PBI) terkait threshold konversi dan transfer DHE.
Berdasarkan dokumen revisi PP No.8/2025 yang diterima Infobanknews, 9 Desember 2025, salah satu poin krusial dalam belied tersebut adalah mewajibkan seluruh DHE ditempatkan secara eksklusif pada rekening khusus di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Artinya, belied tersebut memberikan “lampu hijau” bank Himbara untuk “memonopoli” pengeloaan DHE. Bank swasta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pun terpaksa harus gigit jari. Sebelumnya, eksportir bebas memilih menempatkan dan mengelola DHE, baik di bank BUMN maupun swasta.
Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Dongkrak Transaksi dan Suplai Valas di Indonesia
Poin selanjutnya terkait dengan batas konversi DHE valas ke rupiah yang semula 100 persen kini diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Kebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk mempertahankan sebagian DHE dalam denominasi valas.
Isi revisi PP tersebut juga membahas soal perluasan penggunaan valas. Penggunaan DHE valas diperluas, tidak hanya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang tidak bisa diproduksi domestik, tetapi juga untuk kebutuhan modal kerja eksportir.
Kemudian, eksportir juga diberikan opsi untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Terkait dengan hal tersebut pemerintah akan menerbitkan SBN valas ini untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus sebagai upaya pendalaman pasar.
Sejalan dengan revisi PP No. 8 Tahun 2025, Bank Indonesia (BI) akan menyesuaikan atau mengubah peraturannya untuk menurunkan batas (threshold) DHE.
Pertama, penurunan threshold konversi. Batas konversi IDR ke valas diturunkan signifikan dari USD100 ribu menjadi USD25 ribu.
Baca juga: BI Sebut Kebijakan DHE Dukung Penguatan Nilai Tukar Rupiah, Ini Buktinya
Kedua, penurunan threshold transfer. Batas transfer ke luar negeri juga diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu.
Penurunan batas ini menunjukkan upaya otoritas moneter untuk memonitor dan mengendalikan pergerakan valas secara lebih ketat di dalam negeri. Adapun seluruh ketentuan baru tersebut direncanakan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. (*)
Poin Penting Antrean KJP Februari 2026 wajib daftar online melalui Dharma Jaya atau Pasar Jaya.… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 1,26 persen ke level 8.132,75 pada perdagangan Selasa… Read More
Poin Penting BPNT dan PKH tahap I 2026 cair Februari untuk sekitar 18 juta KPM.… Read More
Poin Penting KPR BTN tumbuh double digit sepanjang 2025, dengan KPR Subsidi naik 10% yoy… Read More
Jakarta - FTSE Russell mengumumkan akan melakukan penundaan review indeks Indonesia untuk periode Maret 2026.… Read More
Program UOB My Digital Space merupakan bagian dari inisiatif regional yang bertujuan mengentas kesenjangan digital… Read More