Ilustrasi: Devisa hasil ekspor (DHE).
Poin Penting
Jakarta – Sektor perbankan dikejutkan terkait kebijakan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penyesuaian Peraturan BI (PBI) terkait threshold konversi dan transfer DHE.
Berdasarkan dokumen revisi PP No.8/2025 yang diterima Infobanknews, 9 Desember 2025, salah satu poin krusial dalam belied tersebut adalah mewajibkan seluruh DHE ditempatkan secara eksklusif pada rekening khusus di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Artinya, belied tersebut memberikan “lampu hijau” bank Himbara untuk “memonopoli” pengeloaan DHE. Bank swasta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pun terpaksa harus gigit jari. Sebelumnya, eksportir bebas memilih menempatkan dan mengelola DHE, baik di bank BUMN maupun swasta.
Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Dongkrak Transaksi dan Suplai Valas di Indonesia
Poin selanjutnya terkait dengan batas konversi DHE valas ke rupiah yang semula 100 persen kini diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Kebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk mempertahankan sebagian DHE dalam denominasi valas.
Isi revisi PP tersebut juga membahas soal perluasan penggunaan valas. Penggunaan DHE valas diperluas, tidak hanya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang tidak bisa diproduksi domestik, tetapi juga untuk kebutuhan modal kerja eksportir.
Kemudian, eksportir juga diberikan opsi untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Terkait dengan hal tersebut pemerintah akan menerbitkan SBN valas ini untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus sebagai upaya pendalaman pasar.
Sejalan dengan revisi PP No. 8 Tahun 2025, Bank Indonesia (BI) akan menyesuaikan atau mengubah peraturannya untuk menurunkan batas (threshold) DHE.
Pertama, penurunan threshold konversi. Batas konversi IDR ke valas diturunkan signifikan dari USD100 ribu menjadi USD25 ribu.
Baca juga: BI Sebut Kebijakan DHE Dukung Penguatan Nilai Tukar Rupiah, Ini Buktinya
Kedua, penurunan threshold transfer. Batas transfer ke luar negeri juga diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu.
Penurunan batas ini menunjukkan upaya otoritas moneter untuk memonitor dan mengendalikan pergerakan valas secara lebih ketat di dalam negeri. Adapun seluruh ketentuan baru tersebut direncanakan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. (*)
Poin Penting Kopdes Merah Putih percepat hilirisasi dan efisiensi rantai pasok, sehingga nilai tambah kembali… Read More
Poin Penting Pelaku usaha diminta perlu lebih agile dan menerapkan GRC untuk menghadapi ketidakpastian global… Read More
Poin Penting DFI Nusantara mencatat pendapatan Rp3,51 triliun (tumbuh 4 persen) dan kenaikan laba operasi… Read More
Poin Penting Industri asuransi tetap tangguh dengan total aset Rp1.181,21 triliun per September 2025, didukung… Read More
Poin Penting ACPI dan Bank Kalbar menjalin kerja sama strategis untuk menyediakan produk Asuransi Kebakaran… Read More
Poin Penting Adopsi AI butuh ekosistem dan kesiapan infrastruktur, karena banyak implementasi gagal akibat kurangnya… Read More