Moneter dan Fiskal

Ini Bocoran Kebijakan Baru DHE yang Akan Dimonopoli Bank Himbara

Poin Penting

  • Revisi PP No. 8/2025 mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan hanya di bank Himbara, sehingga bank swasta dan BPD kehilangan akses pengelolaan DHE.
  • Batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen, serta penggunaan DHE valas diperluas untuk modal kerja dan opsi penempatan pada SBN valas domestik.
  • BI menurunkan threshold konversi dari USD100 ribu menjadi USD25 ribu, dan threshold transfer luar negeri dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu.

Jakarta – Sektor perbankan dikejutkan terkait kebijakan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penyesuaian Peraturan BI (PBI) terkait threshold konversi dan transfer DHE.

Berdasarkan dokumen revisi PP No.8/2025 yang diterima Infobanknews, 9 Desember 2025, salah satu poin krusial dalam belied tersebut adalah mewajibkan seluruh DHE ditempatkan secara eksklusif pada rekening khusus di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Artinya, belied tersebut memberikan “lampu hijau” bank Himbara untuk “memonopoli” pengeloaan DHE. Bank swasta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pun terpaksa harus gigit jari. Sebelumnya, eksportir bebas memilih menempatkan dan mengelola DHE, baik di bank BUMN maupun swasta.

Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Dongkrak Transaksi dan Suplai Valas di Indonesia

Poin selanjutnya terkait dengan batas konversi DHE valas ke rupiah yang semula 100 persen kini diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Kebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk mempertahankan sebagian DHE dalam denominasi valas.

Isi revisi PP tersebut juga membahas soal perluasan penggunaan valas. Penggunaan DHE valas diperluas, tidak hanya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang tidak bisa diproduksi domestik, tetapi juga untuk kebutuhan modal kerja eksportir.

Kemudian, eksportir juga diberikan opsi untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Terkait dengan hal tersebut pemerintah akan menerbitkan SBN valas ini untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus sebagai upaya pendalaman pasar.

Perubahan Peraturan BI: Penurunan Threshold Transaksi

Sejalan dengan revisi PP No. 8 Tahun 2025, Bank Indonesia (BI) akan menyesuaikan atau mengubah peraturannya untuk menurunkan batas (threshold) DHE.

Pertama, penurunan threshold konversi. Batas konversi IDR ke valas diturunkan signifikan dari USD100 ribu menjadi USD25 ribu.

Baca juga: BI Sebut Kebijakan DHE Dukung Penguatan Nilai Tukar Rupiah, Ini Buktinya

Kedua, penurunan threshold transfer. Batas transfer ke luar negeri juga diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu.

Penurunan batas ini menunjukkan upaya otoritas moneter untuk memonitor dan mengendalikan pergerakan valas secara lebih ketat di dalam negeri. Adapun seluruh ketentuan baru tersebut direncanakan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

9 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

11 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

11 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

11 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

12 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 2 Persen Lebih ke Level 8.016

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More

12 hours ago