Categories: Nasional

Ini Besaran Diskon Tarif Pajak Untuk Revaluasi Aset Tetap

Jakarta – Pemerintah menetapkan untuk memberikan insentif perpajakan kepada Wajib Pajak (BP) yang melakukan revaluasi aktiva tetap. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Sejatinya, Revaluasi Aktiva Tetap bukanlah instrumen baru, karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen serupa pada 2008 lalu, melalui PMK Nomor 79 Tahun 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

Nantinya, tarif insentif revaluasi aktiva tetap terbagi menjadi tiga macam, dan bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat WP melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi aset. Tarif dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh WP berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.

Untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016, tarifnya sebesar tiga%. Untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017 tarifnya sebesar 4%. Sementara untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017, tarifnya sebesar 6%.

WP yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah WP Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap, WP Orang Pribadi yang melakukan pembukuan (termasuk WP yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat), dan WP yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai belum melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK Nomor 79 Tahun 2008.

Objek yang dapat diajukan permohonan revaluasi aktiva tetap adalah sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia; dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.(*) Ria martati

Apriyani

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago