Moneter dan Fiskal

Ini Beda SDBI dan SBI Yang Diaktifkan Kembali

JakartaBank Indonesia (BI) telah mengaktifkan kembali dan menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada Selasa, 23 Juli 2018 kemarin. Aktivasi SBI ini dilakukan sebagai salah satu upaya BI untuk mendukung pendalaman pasar uang.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018 menjelaskan, SBI yang bertenor 9 dan 12 bulan ini memiliki fitur yang lebih fleksibel dan dapat ditransaksikan di pasar sekunder (jual outright & repo) baik oleh bank maupun non bank.

SBI merupakan instrumen moneter yang pernah dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola hot money atau modal asing yang rentan keluar.

Setelah penerbitan SBI dihentikan pada Agustus 2017, BI menggantinya dengan SDBI dan juga term deposit. Jika SBI kembali diaktifkan, maka instrumen untuk menyimpan modal asing akan bertambah, selain dari obligasi, deposito, dan saham.

Pengaktifan kembali SBI, menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras. Hal itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing.

Perbedaan antara instrumen SBI dengan SDBI tidak terlalu signifikan. Bedanya SBI bisa diperjual belikan di pasar sekunder dan dibeli oleh pihak asing. Sedangkan SDBI hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh bank domestik.

Baca juga: BI Kaji Aftifkan Lagi SBI Tenor 9 dan 12 Bulan

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa diaktifkannya kembali lelang SBI ini untuk menambah portofolio otoritas moneter dalam menyerap modal asing dan dapat menjadi instrumen stabilitas nilai tukar rupiah yang saat ini tengah mengalami tekanan terhadap dolar AS.

“SBI ini pasarnya lebih liquid dan coveragenya luas, tetapi ada masa tunggu. Kemarin kita melakukan lelang yang melakukan bidding hanya bank dalam negeri. Tidak semua lembaga bisa ikut operasi moneter,” ujar Nanang.

Pemilik SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu 1 minggu, yaitu 7 hari kalender sejak tanggal setelmen pembelian. “Bank yang menang diharuskan memegang SBI selama 7 hari, setelah 7 hari boleh dijual kepihak lain, termasuk asing,” ucapnya.

Pelarangan transaksi SBI selama periode MHP (Minimum Holding Period) berlaku antara lain untuk transaksi repo, transaksi outright, hibah, dan pengagunan, kecuali transaksi tersebut dilakukan dengan Bank Indonesia. Sementara untuk transaksi SBI yang memiliki second leg, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, untuk transaksi tanpa perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo collateralized borrowing, pengagunan (pledge), dan securities lending and borrowing, pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI tersebut setelah jatuh waktu second leg. Kedua, untuk transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo sell and buyback.

Transaksi repo sell and buyback berhasil dilakukan apabila SBI dapat ditransaksikan kembali oleh penjual repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement second leg. Kemudian jika tidak berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh pembeli repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement first leg. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

8 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

9 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago