Moneter dan Fiskal

Ini Beda SDBI dan SBI Yang Diaktifkan Kembali

JakartaBank Indonesia (BI) telah mengaktifkan kembali dan menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada Selasa, 23 Juli 2018 kemarin. Aktivasi SBI ini dilakukan sebagai salah satu upaya BI untuk mendukung pendalaman pasar uang.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018 menjelaskan, SBI yang bertenor 9 dan 12 bulan ini memiliki fitur yang lebih fleksibel dan dapat ditransaksikan di pasar sekunder (jual outright & repo) baik oleh bank maupun non bank.

SBI merupakan instrumen moneter yang pernah dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola hot money atau modal asing yang rentan keluar.

Setelah penerbitan SBI dihentikan pada Agustus 2017, BI menggantinya dengan SDBI dan juga term deposit. Jika SBI kembali diaktifkan, maka instrumen untuk menyimpan modal asing akan bertambah, selain dari obligasi, deposito, dan saham.

Pengaktifan kembali SBI, menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras. Hal itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing.

Perbedaan antara instrumen SBI dengan SDBI tidak terlalu signifikan. Bedanya SBI bisa diperjual belikan di pasar sekunder dan dibeli oleh pihak asing. Sedangkan SDBI hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh bank domestik.

Baca juga: BI Kaji Aftifkan Lagi SBI Tenor 9 dan 12 Bulan

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa diaktifkannya kembali lelang SBI ini untuk menambah portofolio otoritas moneter dalam menyerap modal asing dan dapat menjadi instrumen stabilitas nilai tukar rupiah yang saat ini tengah mengalami tekanan terhadap dolar AS.

“SBI ini pasarnya lebih liquid dan coveragenya luas, tetapi ada masa tunggu. Kemarin kita melakukan lelang yang melakukan bidding hanya bank dalam negeri. Tidak semua lembaga bisa ikut operasi moneter,” ujar Nanang.

Pemilik SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu 1 minggu, yaitu 7 hari kalender sejak tanggal setelmen pembelian. “Bank yang menang diharuskan memegang SBI selama 7 hari, setelah 7 hari boleh dijual kepihak lain, termasuk asing,” ucapnya.

Pelarangan transaksi SBI selama periode MHP (Minimum Holding Period) berlaku antara lain untuk transaksi repo, transaksi outright, hibah, dan pengagunan, kecuali transaksi tersebut dilakukan dengan Bank Indonesia. Sementara untuk transaksi SBI yang memiliki second leg, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, untuk transaksi tanpa perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo collateralized borrowing, pengagunan (pledge), dan securities lending and borrowing, pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI tersebut setelah jatuh waktu second leg. Kedua, untuk transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo sell and buyback.

Transaksi repo sell and buyback berhasil dilakukan apabila SBI dapat ditransaksikan kembali oleh penjual repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement second leg. Kemudian jika tidak berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh pembeli repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement first leg. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

14 mins ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

25 mins ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

28 mins ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

29 mins ago

BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026

Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More

31 mins ago

Indonesia Bak “Macan Pincang”: Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, tapi Moody’s “Menampar” dengan Rating Negatif

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More

1 hour ago