Moneter dan Fiskal

Ini Beda SDBI dan SBI Yang Diaktifkan Kembali

JakartaBank Indonesia (BI) telah mengaktifkan kembali dan menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada Selasa, 23 Juli 2018 kemarin. Aktivasi SBI ini dilakukan sebagai salah satu upaya BI untuk mendukung pendalaman pasar uang.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018 menjelaskan, SBI yang bertenor 9 dan 12 bulan ini memiliki fitur yang lebih fleksibel dan dapat ditransaksikan di pasar sekunder (jual outright & repo) baik oleh bank maupun non bank.

SBI merupakan instrumen moneter yang pernah dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola hot money atau modal asing yang rentan keluar.

Setelah penerbitan SBI dihentikan pada Agustus 2017, BI menggantinya dengan SDBI dan juga term deposit. Jika SBI kembali diaktifkan, maka instrumen untuk menyimpan modal asing akan bertambah, selain dari obligasi, deposito, dan saham.

Pengaktifan kembali SBI, menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras. Hal itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing.

Perbedaan antara instrumen SBI dengan SDBI tidak terlalu signifikan. Bedanya SBI bisa diperjual belikan di pasar sekunder dan dibeli oleh pihak asing. Sedangkan SDBI hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh bank domestik.

Baca juga: BI Kaji Aftifkan Lagi SBI Tenor 9 dan 12 Bulan

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa diaktifkannya kembali lelang SBI ini untuk menambah portofolio otoritas moneter dalam menyerap modal asing dan dapat menjadi instrumen stabilitas nilai tukar rupiah yang saat ini tengah mengalami tekanan terhadap dolar AS.

“SBI ini pasarnya lebih liquid dan coveragenya luas, tetapi ada masa tunggu. Kemarin kita melakukan lelang yang melakukan bidding hanya bank dalam negeri. Tidak semua lembaga bisa ikut operasi moneter,” ujar Nanang.

Pemilik SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu 1 minggu, yaitu 7 hari kalender sejak tanggal setelmen pembelian. “Bank yang menang diharuskan memegang SBI selama 7 hari, setelah 7 hari boleh dijual kepihak lain, termasuk asing,” ucapnya.

Pelarangan transaksi SBI selama periode MHP (Minimum Holding Period) berlaku antara lain untuk transaksi repo, transaksi outright, hibah, dan pengagunan, kecuali transaksi tersebut dilakukan dengan Bank Indonesia. Sementara untuk transaksi SBI yang memiliki second leg, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, untuk transaksi tanpa perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo collateralized borrowing, pengagunan (pledge), dan securities lending and borrowing, pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI tersebut setelah jatuh waktu second leg. Kedua, untuk transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo sell and buyback.

Transaksi repo sell and buyback berhasil dilakukan apabila SBI dapat ditransaksikan kembali oleh penjual repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement second leg. Kemudian jika tidak berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh pembeli repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement first leg. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago