BI: Bila Tidak Intervensi Pasar, Rupiah Bisa Terdepresiasi 15%
Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengaktifkan kembali dan menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada Selasa, 23 Juli 2018 kemarin. Aktivasi SBI ini dilakukan sebagai salah satu upaya BI untuk mendukung pendalaman pasar uang.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018 menjelaskan, SBI yang bertenor 9 dan 12 bulan ini memiliki fitur yang lebih fleksibel dan dapat ditransaksikan di pasar sekunder (jual outright & repo) baik oleh bank maupun non bank.
SBI merupakan instrumen moneter yang pernah dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola hot money atau modal asing yang rentan keluar.
Setelah penerbitan SBI dihentikan pada Agustus 2017, BI menggantinya dengan SDBI dan juga term deposit. Jika SBI kembali diaktifkan, maka instrumen untuk menyimpan modal asing akan bertambah, selain dari obligasi, deposito, dan saham.
Pengaktifan kembali SBI, menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras. Hal itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing.
Perbedaan antara instrumen SBI dengan SDBI tidak terlalu signifikan. Bedanya SBI bisa diperjual belikan di pasar sekunder dan dibeli oleh pihak asing. Sedangkan SDBI hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh bank domestik.
Baca juga: BI Kaji Aftifkan Lagi SBI Tenor 9 dan 12 Bulan
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa diaktifkannya kembali lelang SBI ini untuk menambah portofolio otoritas moneter dalam menyerap modal asing dan dapat menjadi instrumen stabilitas nilai tukar rupiah yang saat ini tengah mengalami tekanan terhadap dolar AS.
“SBI ini pasarnya lebih liquid dan coveragenya luas, tetapi ada masa tunggu. Kemarin kita melakukan lelang yang melakukan bidding hanya bank dalam negeri. Tidak semua lembaga bisa ikut operasi moneter,” ujar Nanang.
Pemilik SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu 1 minggu, yaitu 7 hari kalender sejak tanggal setelmen pembelian. “Bank yang menang diharuskan memegang SBI selama 7 hari, setelah 7 hari boleh dijual kepihak lain, termasuk asing,” ucapnya.
Pelarangan transaksi SBI selama periode MHP (Minimum Holding Period) berlaku antara lain untuk transaksi repo, transaksi outright, hibah, dan pengagunan, kecuali transaksi tersebut dilakukan dengan Bank Indonesia. Sementara untuk transaksi SBI yang memiliki second leg, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, untuk transaksi tanpa perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo collateralized borrowing, pengagunan (pledge), dan securities lending and borrowing, pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI tersebut setelah jatuh waktu second leg. Kedua, untuk transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo sell and buyback.
Transaksi repo sell and buyback berhasil dilakukan apabila SBI dapat ditransaksikan kembali oleh penjual repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement second leg. Kemudian jika tidak berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh pembeli repo 1 minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement first leg. (*)
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More