Headline

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah menganalisis adanya dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu yang ditenggarai milik warga negara Indonesia (WNI).

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae kepada Infobank di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017 mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang transfer dana janggal sebesar US$1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun tersebut.

“Indikasi TPPU (tindak pindana pencucian uang) bisa saja. Kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya,” ujarnya.

‎Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa regulator terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di mana dalam hasil analisis sementaranya itu telah disampaikan kepada instansi tersebut.

“Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP dan keterangan yang akan disampaikan mereka,” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini para regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu itu.

Kiriman dana janggal itu dilakukan, sebelum diberlakukannya kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait dengan perpajakan. Investigasi tersebut, saat ini tengah dilakukan bank sentral Singapura dan otoritas keuangan Guernsey, dan diduga kuat ada unsur penghindaran pajak.

Mengutip Financial Times, staf Standard Chartered mengaku khawatir transfer yang dilakukan sejumlah nasabah Indonesia tersebut, dianggap memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dana militer yang tidak sejalan dengan pendapatan tahunan yang hanya puluhan ribu dolar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

9 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

15 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

38 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

51 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

55 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

1 hour ago