Moneter dan Fiskal

Ini Alasan yang Bikin Menkeu Rangkap Hingga 30 Jabatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi tentang rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga 30 posisi. Mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas hingga Anggota Dewan Energi Nasional.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Sri Mulyani merupakan amanah sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

“Itu adalah amanah UU, ex oficio Menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. Semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi,” jelas Prastowo, di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.

Prastowo juga menjelaskan, posisi yang di jabat oleh ex officio merupakan jabatan yang tidak mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium. Artinya, meski merangkap 30 jabatan, Menkeu hanya mendapatkan gaji sebagai Menteri Keuangan.

“Ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilan cuma satu. Itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas fungsi Menkeu sebagai bendahara negara,” tegasnya.

Selain itu, Prastowo menambahkan, rangkap jabatan oleh pejabat negara bertumpuan pada UU Kementerian Negara dan UU BUMN sejatinya tidak melanggar regulasi, justru yang ada merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.

“Jadi Kemenkeu termasuk beberapa Kementerian lain sebagai ultimate shareholders yang harus  memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk  mencapai tujuan-tujannnya, itu sebagai peran pengawasan. Kenapa para pejabat ditempatkan di sana?, karena seara ex officio dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan merkea dianggap efektif untuk menjelaskan itu,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

12 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

18 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

19 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

20 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago