Moneter dan Fiskal

Ini Alasan yang Bikin Menkeu Rangkap Hingga 30 Jabatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi tentang rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga 30 posisi. Mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas hingga Anggota Dewan Energi Nasional.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Sri Mulyani merupakan amanah sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

“Itu adalah amanah UU, ex oficio Menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. Semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi,” jelas Prastowo, di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.

Prastowo juga menjelaskan, posisi yang di jabat oleh ex officio merupakan jabatan yang tidak mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium. Artinya, meski merangkap 30 jabatan, Menkeu hanya mendapatkan gaji sebagai Menteri Keuangan.

“Ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilan cuma satu. Itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas fungsi Menkeu sebagai bendahara negara,” tegasnya.

Selain itu, Prastowo menambahkan, rangkap jabatan oleh pejabat negara bertumpuan pada UU Kementerian Negara dan UU BUMN sejatinya tidak melanggar regulasi, justru yang ada merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.

“Jadi Kemenkeu termasuk beberapa Kementerian lain sebagai ultimate shareholders yang harus  memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk  mencapai tujuan-tujannnya, itu sebagai peran pengawasan. Kenapa para pejabat ditempatkan di sana?, karena seara ex officio dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan merkea dianggap efektif untuk menjelaskan itu,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

3 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

3 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

6 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

7 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik terutama disebabkan bottleneck di gerbang tol akibat sistem transaksi tapping yang… Read More

8 hours ago