Moneter dan Fiskal

Ini Alasan yang Bikin Menkeu Rangkap Hingga 30 Jabatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi tentang rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga 30 posisi. Mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas hingga Anggota Dewan Energi Nasional.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Sri Mulyani merupakan amanah sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

“Itu adalah amanah UU, ex oficio Menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. Semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi,” jelas Prastowo, di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.

Prastowo juga menjelaskan, posisi yang di jabat oleh ex officio merupakan jabatan yang tidak mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium. Artinya, meski merangkap 30 jabatan, Menkeu hanya mendapatkan gaji sebagai Menteri Keuangan.

“Ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilan cuma satu. Itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas fungsi Menkeu sebagai bendahara negara,” tegasnya.

Selain itu, Prastowo menambahkan, rangkap jabatan oleh pejabat negara bertumpuan pada UU Kementerian Negara dan UU BUMN sejatinya tidak melanggar regulasi, justru yang ada merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.

“Jadi Kemenkeu termasuk beberapa Kementerian lain sebagai ultimate shareholders yang harus  memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk  mencapai tujuan-tujannnya, itu sebagai peran pengawasan. Kenapa para pejabat ditempatkan di sana?, karena seara ex officio dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan merkea dianggap efektif untuk menjelaskan itu,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago