Moneter dan Fiskal

Ini Alasan yang Bikin Menkeu Rangkap Hingga 30 Jabatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi tentang rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga 30 posisi. Mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas hingga Anggota Dewan Energi Nasional.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Sri Mulyani merupakan amanah sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

“Itu adalah amanah UU, ex oficio Menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. Semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi,” jelas Prastowo, di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.

Prastowo juga menjelaskan, posisi yang di jabat oleh ex officio merupakan jabatan yang tidak mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium. Artinya, meski merangkap 30 jabatan, Menkeu hanya mendapatkan gaji sebagai Menteri Keuangan.

“Ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilan cuma satu. Itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas fungsi Menkeu sebagai bendahara negara,” tegasnya.

Selain itu, Prastowo menambahkan, rangkap jabatan oleh pejabat negara bertumpuan pada UU Kementerian Negara dan UU BUMN sejatinya tidak melanggar regulasi, justru yang ada merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.

“Jadi Kemenkeu termasuk beberapa Kementerian lain sebagai ultimate shareholders yang harus  memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk  mencapai tujuan-tujannnya, itu sebagai peran pengawasan. Kenapa para pejabat ditempatkan di sana?, karena seara ex officio dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan merkea dianggap efektif untuk menjelaskan itu,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

1 hour ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

2 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

2 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

5 hours ago