Analisis

Ini Alasan OJK Wajibkan Semua Bank Gabung di Anti Scam Center

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Anti Scam Center atau pusat anti penipuan dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Indonesia terhadap penipuan online (scam).

Di mana, OJK mewajibkan semua bank ikut bergabung ke dalam Anti Scam Center, mengingat industri perbankan kerap bersinggungan langsung dengan praktik fraud dan scam.

“Harus ikut, apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud dan scam. Kan nama bank-banknya itu saja, ya bank yang besar lah pasti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca juga : Awas Tertipu! Kenali Modus Baru Penipuan Online yang Diungkap OJK

Kiki, sapaan akrabnya menjelaskan, ide pemerintah membentuk Anti Scam Center timbul lantaran marak terjadinya kasus penipuan online yang dialami oleh masyarakat.

Untuk itu kata dia, diperlukan sebuah solusi aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, utamanya industri perbankan untuk bisa menindak kejahatan tersebut.

Baca juga : Misteri Pengendali Judi Online Inisial T, OJK Bilang Begini

“Dan ini sudah sangat sering terjadi hampir setiap hari kita mendengar, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari fraud and scam itu sangat besar,” bebernya.

Lanjutnya, di negara lain Anti Scam Center sudah banyak dibentuk. Misalnya saja seperti Singapura untuk melindungi warganya dari berbagai jenis penipuan online.

“Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan ini didudukkan di dalam satu ruangan. Kemudian jika terjadi fraud and scam yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” tandasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago