Keuangan

Ini Alasan OJK Sempurnakan 2 POJK Produk PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tekankan pentingnya penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bagi perusahaan asuransi, untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, penyempurnaan POJK tersebut akan mengatur adanya batasan investasi bagi perusahaan asuransi agar lebih berhati-hati dalam menempatkan investasinya dan meminimalisir risiko konsentrasi bagi pemegang polis.

“Ini penting sekali karena beberapa permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi adalah terjadi investasi pada pihak yang terkait yang sangat besar, sehingga ini perlu diatur lebih lanjut,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Mei 2023.

Baca juga: Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa penerapan batasan investasi tersebut sejalan dengan pengawasan di sektor perbankan, seperti adanya batas maksimum pemberian kredit (BMPK), di mana diatur persentase maksimum untuk penyediaan dana.

“Nah ini kita atur peraturannya seperti itu, ketentuan batasan investasi tersebut disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi,” imbuhnya.

Ogi menambahkan, bahwa saat ini untuk aset PAYDI sendiri, belum memiliki batasan umum investasi pada pihak terkait dan juga satu kelompok bukan pihak terkait yang bisa saja memicu pemegang polis menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Adapun, OJK pada Kamis (4/5) telah melakukan penyempurnaan pada dua aturannya, yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Lalu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

20 mins ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

20 mins ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

2 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

16 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

16 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

17 hours ago