Keuangan

Ini Alasan OJK Sempurnakan 2 POJK Produk PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tekankan pentingnya penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bagi perusahaan asuransi, untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, penyempurnaan POJK tersebut akan mengatur adanya batasan investasi bagi perusahaan asuransi agar lebih berhati-hati dalam menempatkan investasinya dan meminimalisir risiko konsentrasi bagi pemegang polis.

“Ini penting sekali karena beberapa permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi adalah terjadi investasi pada pihak yang terkait yang sangat besar, sehingga ini perlu diatur lebih lanjut,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Mei 2023.

Baca juga: Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa penerapan batasan investasi tersebut sejalan dengan pengawasan di sektor perbankan, seperti adanya batas maksimum pemberian kredit (BMPK), di mana diatur persentase maksimum untuk penyediaan dana.

“Nah ini kita atur peraturannya seperti itu, ketentuan batasan investasi tersebut disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi,” imbuhnya.

Ogi menambahkan, bahwa saat ini untuk aset PAYDI sendiri, belum memiliki batasan umum investasi pada pihak terkait dan juga satu kelompok bukan pihak terkait yang bisa saja memicu pemegang polis menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Adapun, OJK pada Kamis (4/5) telah melakukan penyempurnaan pada dua aturannya, yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Lalu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

4 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

4 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago