Keuangan

Ini Alasan OJK Sempurnakan 2 POJK Produk PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tekankan pentingnya penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bagi perusahaan asuransi, untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, penyempurnaan POJK tersebut akan mengatur adanya batasan investasi bagi perusahaan asuransi agar lebih berhati-hati dalam menempatkan investasinya dan meminimalisir risiko konsentrasi bagi pemegang polis.

“Ini penting sekali karena beberapa permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi adalah terjadi investasi pada pihak yang terkait yang sangat besar, sehingga ini perlu diatur lebih lanjut,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Mei 2023.

Baca juga: Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa penerapan batasan investasi tersebut sejalan dengan pengawasan di sektor perbankan, seperti adanya batas maksimum pemberian kredit (BMPK), di mana diatur persentase maksimum untuk penyediaan dana.

“Nah ini kita atur peraturannya seperti itu, ketentuan batasan investasi tersebut disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi,” imbuhnya.

Ogi menambahkan, bahwa saat ini untuk aset PAYDI sendiri, belum memiliki batasan umum investasi pada pihak terkait dan juga satu kelompok bukan pihak terkait yang bisa saja memicu pemegang polis menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Adapun, OJK pada Kamis (4/5) telah melakukan penyempurnaan pada dua aturannya, yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Lalu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

4 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

4 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

4 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

5 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

6 hours ago