News Update

Ini Alasan Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026

Poin Penting

  • Pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) batu bara mulai 2026 karena kontribusi eksportir terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.
  • Restitusi pajak eksportir batu bara bisa mencapai Rp25 triliun per tahun saat harga turun, sementara saat harga naik tidak dikenakan bea keluar, sehingga dianggap seperti subsidi tidak langsung.
  • Penerapan BK ditargetkan menghasilkan penerimaan sekitar Rp20 triliun per tahun, dengan mekanisme tarif yang masih difinalisasi bersama kementerian terkait.

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) terhadap komoditas batu bara mulai 2026. Kebijakan ini dinilai perlu karena kontribusi eksportir batu bara terhadap penerimaan negara masih relatif kecil.

Purbaya menjelaskan, eksportir batu bara kerap mengajukan restitusi pajak saat harga komoditas turun. Namun ketika harga melonjak, bea keluar tidak dikenakan, sehingga dinilai menyerupai bentuk subsidi tidak langsung dari pemerintah.

Baca juga: Purbaya Beber Target Bea Keluar Batu Bara dan Emas 2026, Berikut Rinciannya

“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (pengenaan bea keluar batu bara),” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, dikutip, Selasa, 8 Desember 2025.

Menurut Purbaya, setiap tahun saat harga batu bara turun, eksportir dapat mengajukan restitusi pajak hingga sekitar Rp25 triliun. Kondisi tersebut membuat penerimaan negara terkoreksi signifikan.

“Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Target Bea Keluar Rp20 Triliun per Tahun

Bendahara negara ini melanjutkan bahwa melalui aturan tersebut pemerintah tengah merancang desain tarif bea keluar yang akan diterapkan, dengan target penerimaan sekitar Rp20 triliun per tahun.

“Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Rosan: Pemerintah Kaji Menyeluruh Pengalihan PT Agincourt Resources

Poin Penting Pemerintah mengkaji menyeluruh pengalihan PT Agincourt Resources, mencakup aspek hukum, teknis, keberlanjutan bisnis,… Read More

13 mins ago

Jelang Spin Off, UUS Asuransi Tri Pakarta Resmi Kantongi Izin OJK

Poin Penting UUS Asuransi Tri Pakarta resmi mengantongi izin OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi… Read More

23 mins ago

OCBC Dukung Penguatan Iklim Investasi Lewat Indonesia Economic Summit 2026

Poin Penting OCBC dukung iklim investasi nasional dengan menjadi sponsor Indonesia Economic Summit (IES) 2026,… Read More

34 mins ago

Laba BTN Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025 dengan mencetak laba… Read More

34 mins ago

Asing Net Sell Rp599,51 Miliar, Saham BBCA, BBRI hingga BUMI Paling Banyak Dilego

Poin Penting Pada perdagangan 9 Februari 2026, investor asing membukukan net foreign sell sebesar Rp599,51… Read More

1 hour ago

Antrean KJP Sembako Dibuka, Begini Cara Daftar Online

Poin Penting Antrean KJP Februari 2026 wajib daftar online melalui Dharma Jaya atau Pasar Jaya.… Read More

2 hours ago