News Update

Ini Alasan Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026

Poin Penting

  • Pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) batu bara mulai 2026 karena kontribusi eksportir terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.
  • Restitusi pajak eksportir batu bara bisa mencapai Rp25 triliun per tahun saat harga turun, sementara saat harga naik tidak dikenakan bea keluar, sehingga dianggap seperti subsidi tidak langsung.
  • Penerapan BK ditargetkan menghasilkan penerimaan sekitar Rp20 triliun per tahun, dengan mekanisme tarif yang masih difinalisasi bersama kementerian terkait.

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) terhadap komoditas batu bara mulai 2026. Kebijakan ini dinilai perlu karena kontribusi eksportir batu bara terhadap penerimaan negara masih relatif kecil.

Purbaya menjelaskan, eksportir batu bara kerap mengajukan restitusi pajak saat harga komoditas turun. Namun ketika harga melonjak, bea keluar tidak dikenakan, sehingga dinilai menyerupai bentuk subsidi tidak langsung dari pemerintah.

Baca juga: Purbaya Beber Target Bea Keluar Batu Bara dan Emas 2026, Berikut Rinciannya

“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (pengenaan bea keluar batu bara),” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, dikutip, Selasa, 8 Desember 2025.

Menurut Purbaya, setiap tahun saat harga batu bara turun, eksportir dapat mengajukan restitusi pajak hingga sekitar Rp25 triliun. Kondisi tersebut membuat penerimaan negara terkoreksi signifikan.

“Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Target Bea Keluar Rp20 Triliun per Tahun

Bendahara negara ini melanjutkan bahwa melalui aturan tersebut pemerintah tengah merancang desain tarif bea keluar yang akan diterapkan, dengan target penerimaan sekitar Rp20 triliun per tahun.

“Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Ini Komitmen Easycash Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan RI

Poin Penting Easycash luncurkan MOJANG sebagai panduan praktis agar generasi muda dapat mengelola keuangan dengan… Read More

5 hours ago

Pengamat Beberkan Risiko Besar di Balik Wacana Penghapusan SLIK OJK

Poin Penting Penghapusan SLIK dinilai berisiko tinggi karena berpotensi meningkatkan kredit macet (NPL) akibat hilangnya… Read More

6 hours ago

Perbanas Beberkan 5 Jurus Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Ketidakpastian ekonomi global berada pada level tertinggi dalam lebih dari satu dekade, dipicu… Read More

6 hours ago

ADB Kucurkan Pinjaman USD500 Juta untuk Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Sosial RI

Poin Penting ADB memberi pinjaman USD500 juta untuk mendukung reformasi pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan perlindungan… Read More

6 hours ago

BFN Fest 2025 Jadi Ajang Mendorong Inklusi Keuangan dan Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting Mandiri BFN Fest 2025 resmi dibuka AFTECH sebagai puncak Bulan Fintech Nasional, menjadi… Read More

7 hours ago

60 Juta Warga Indonesia Aktif di Sosmed, MMA Bagikan Tips Optimalkan Social Commerce

Poin Penting Indonesia memiliki potensi besar social commerce, dengan 60 juta pengguna media sosial dan… Read More

7 hours ago