News Update

Ini Alasan Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026

Poin Penting

  • Pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) batu bara mulai 2026 karena kontribusi eksportir terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.
  • Restitusi pajak eksportir batu bara bisa mencapai Rp25 triliun per tahun saat harga turun, sementara saat harga naik tidak dikenakan bea keluar, sehingga dianggap seperti subsidi tidak langsung.
  • Penerapan BK ditargetkan menghasilkan penerimaan sekitar Rp20 triliun per tahun, dengan mekanisme tarif yang masih difinalisasi bersama kementerian terkait.

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) terhadap komoditas batu bara mulai 2026. Kebijakan ini dinilai perlu karena kontribusi eksportir batu bara terhadap penerimaan negara masih relatif kecil.

Purbaya menjelaskan, eksportir batu bara kerap mengajukan restitusi pajak saat harga komoditas turun. Namun ketika harga melonjak, bea keluar tidak dikenakan, sehingga dinilai menyerupai bentuk subsidi tidak langsung dari pemerintah.

Baca juga: Purbaya Beber Target Bea Keluar Batu Bara dan Emas 2026, Berikut Rinciannya

“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (pengenaan bea keluar batu bara),” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, dikutip, Selasa, 8 Desember 2025.

Menurut Purbaya, setiap tahun saat harga batu bara turun, eksportir dapat mengajukan restitusi pajak hingga sekitar Rp25 triliun. Kondisi tersebut membuat penerimaan negara terkoreksi signifikan.

“Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Target Bea Keluar Rp20 Triliun per Tahun

Bendahara negara ini melanjutkan bahwa melalui aturan tersebut pemerintah tengah merancang desain tarif bea keluar yang akan diterapkan, dengan target penerimaan sekitar Rp20 triliun per tahun.

“Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Empat Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham BCIC

Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More

11 hours ago

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

11 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pakar Nilai Impor Minyak AS Jadi Opsi Mitigasi

Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More

12 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

12 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

14 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

14 hours ago