Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dilakukan untuk mendalami mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.
“Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
Budi menjelaskan, keterangan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan publik terkait penggeledahan Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu yang dilakukan pada 13 Januari 2026. Penyidik menilai pemahaman menyeluruh atas mekanisme penilaian PBB diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak yang menjadi objek penyidikan KPK, khususnya dalam penentuan nilai kewajiban pajak.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK pada 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Baca juga: Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023.
Nilai PBB yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. KPK memastikan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More