Ekonomi dan Bisnis

Ini Alasan Kemenparekraf Dorong Pembentukan Indeks Khusus Emiten Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong penguatan indeks saham di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Tanah Air dengan melakukan pembentukan indeks khusus emiten sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Pembentukan emiten khusus ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi besar ataupun ritel ke depannya.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya mengatakan, upaya pembentukan emiten parekraf tertulis di dalam penandatanganan MoU yang dilakukan antara Kemenparekraf dengan Samuel Sekuritas Indonesia pada 10 Juli 2024 yang lalu.

Baca juga : Kemenparekraf Gandeng Samuel Sekuritas Indonesia Perkuat Saham Parekraf 

“Di mana, pembahasan terfokus pada salah satu subsektor ekonomi kreatif, yaitu emiten industri film “Potensi dari emiten yang bergerak pada industri film sangat besar. Seperti yang diketahui bahwa industri film masih mempunyai cukup banyak ruang untuk tumbuh,” katanya, dikutip Rabu, 17 Juli 2024.

Adapun beberapa indikatornya adalah meningkatnya jumlah penonton bioskop. Jumlah penonton bioskop di Indonesia di semester I tahun ini mencapai 40 juta. Berpotensi melewati rekor tahun 2022 sebesar 55 juta penonton.

Selain itu juga, perkembangan ekonomi digital yang memungkinkan film yang sudah tayang secara reguler di bioskop dapat tayang setelahnya di platform streaming.

“Tentu saja dengan semakin diperhatikannya sektor parekraf yang melantai di Bursa Efek Indonesia, kami berharap akan semakin berdampak kepada perekonomian nasional,” jelasnya.

Baca juga : Kemenparekraf Umumkan 10 Startup Program Akselerasi Intensif Baparekraf Scale-Up Champions 2024, Siapa Saja?

Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Agustini Rahayu menjelaskan, kerja sama dengan Samuel Sekuritas bertujuan agar Kemenparekraf dapat memperoleh wawasan yang berharga, dukungan pengambilan keputusan, dan akses informasi terkini tentang emiten sektor parekraf, guna mengembangkan dan melaksanakan strategi yang lebih efektif dalam rangka memajukan industri parekraf.

Lebih lanjut, MoU ini tidak hanya berfokus pada sektor film, namun seluruh subsektor yang ada di pariwisata dan ekonomi kreatif. 

“Ada tiga hal utama yang dibahas dalam MoU, yaitu pembentukan indeks emiten pariwisata dan ekonomi kreatif, analisa dan pembahasan tren emiten saham sektor parekraf, serta pembahasan peluang emiten parekraf di bursa saham Indonesia,” bebernya.

Direktur Manajemen Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Zulkifli Harahap, menambahkan setelah MoU, Kemenparekraf bersama Samuel Sekuritas melakukan klasifikasi jenis usaha. Dimana pemetaan emiten ini dilakukan pada seluruh 13 bidang usaha pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif.

“Terdapat 33 emiten yang sudah diklasifikasi sehingga selanjutnya kita susun penyusunan indeks, agar emiten yang telah dipetakan, diklasifikasi sesuai dengan jenisnya. Terakhir finalisasi. Untuk itu kami terus mendorong dan mendukung agar sektor Parekraf dapat berkibar di Bursa Efek Indonesia,” kata Zulkifli.

Senior Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Fitrah Faisal Hastiadi, mengungkapkan apabila melihat secara siklus, biasanya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk ke dalam kategori emiten yang sifatnya cyclical. Artinya sektor ini  yang mampu untuk kemudian berselancar dengan potensi pertumbuhan ekonomi.

“Kita akan melihat kecenderungan ekonomi akan lebih baik atau lebih buruk di tiap tahunnya berdasarkan kinerja salah satunya dari emiten yang berada di zona cyclical,” kata Fitrah.

Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini memasukkan kategori baru yang disebut IDX Cyclical 30. Di mana, kategori ini adalah indeks-indeks yang secara cyclical sangat tinggi dan menjadi patrol untuk emiten-emiten lainnya. Salah satunya yang masuk ke dalam kategori tersebut adalah subsektor film. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

2 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

4 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

4 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

16 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

16 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

16 hours ago