Situasi pandemi COVID-19 membutuhkan Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) karena semua obat dan vaksin yang akan digunakan dalam penangangan COVID-19 masih dalam pengembangan.
EUA diberikan untuk percepatan proses pengembangan serta registrasi dan evaluasi obat/vaksin dengan tetap menjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya.
EUA dikeluarkan oleh BPOM dan diatur dalam Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2020, yang dapat diunduh di https://s.id/bpom-eua.
Berikut alasan mengapa EUA diperlukan saat pandemi Covid19:
1 Kondisi pandemi sebabkan kebutuhan ketersediaan obat dan vaksin dengan cepat
2 Tidak ada atau terbatasnya pilihan obat atau vaksin untuk pencegahan atau pengobatan penyakit yang menjadi pandemi
3 Proses pegembangan kandidat obat atau vaksin masih berlangsung
4 Mutu, keamanan, dan khasiat obat atau vaksin harus terjamin
5 Proses evaluasi obat atau vaksin secara normal tidak mungkin diterapkan pada kondisi darurat. (*)
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui #BaktiTugu berkolaborasi dengan Ecotouch untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) atau blu by BCA menggandeng PT Asuransi Jiwa… Read More
Jakarta – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mendorong percepatan hilirisasi sektor perikanan lewat investasi dan… Read More