Headline

Ini Alasan BI Terapkan 7-day Repo Rate Sebagai Bunga Acuan

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan suku bunga acuan baru atau reformulasi suku bunga kebijakan yang diberi nama BI 7-day Reverse Repo Rate. Suku bunga acuan baru ini secara efektif berlaku pada 19 Agustus 2016 mendatang.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan, alasan bank sentral menetapkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga acuan ini, untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dan menyesuaikan dengan apa yang diterapkan bank sentral di beberapa negara maju di dunia.

‎”Di periode 2008-2010 BI Rate itu bisa mempengaruhi suku bunga overnight perbankan sangat efektif. Pada periode itu, BI rate naik bunga antar bank naik, begitu sebaliknya. Tapi setelah itu, keduanya terpisah,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

Menurutnya, sejak 2010, BI Rate kurang bisa mengendalikan suku bunga antar bank. Hal ini lantaran dampak kebijakan quantitative easing oleh The Fed. Sebagai negara berkembang, Indonesia menjadi salah satu negara yang kebanjiran dana akibat pelonggaran kebijakan moneter oleh AS tersebut.

Lebih lanjut dia menilai, bahwa apa yang dialami Indonesia selama ini, terutama mengenai kebijakan moneter yang diterapkan Bank Indonesia kurang mengikuti best practice yang diterapkan bank-bank sentral di berbagai negara maju di dunia.

Mirza menjelaskan, selama kurun waktu 5 tahun ini, kebijakan makroekonomi Indonesia belum terlalu stabil. Hal ini dilihat dari Current Account Defisit yang melebar, inflasi yang masih tinggi dan masih besarnya subsidi di APBN.

‎”Saat ini menurut kami, saat yang tepat Bank Indonesia kembali kepada best practice itu karena saat ini outlook inflasi undercontrol, salah satu komponen subsidi di dalam APBN sudah kecil, dulu sampai 30% APBN, saat ini hanya 10% APBN,” tutup Mirza. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

4 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

32 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

48 mins ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago