Keuangan

Ini 5 Pilar Utama OJK Dalam UU PPSK

Jakarta – Melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berfokus pada lima pilar utama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa, pilar yang pertama terkait dengan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.

Baca juga: Genjot Literasi Keuangan Anak Muda, OJK Gelar Edukasi di UIN Raden Mas Said Surakarta

“Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik (Pilar Kedua),” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam Sosialisasi UU PPSK di Sulawesi Selatan, 11 September 2023.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa, pilar utama yang ketiga adalah mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan.

“Dan juga perlindungan konsumen (pilar keempat), kemudian juga literasi, inklusi, dan juga inovasi sektor keuangan,” imbuhnya.

Adapun, ia menambahkan bahwa, melalui kelima pilar utama tersebut akan semakin memperkuat OJK dalam menjunjung tinggi integritas maupun inovasi di sektor keuangan.

Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!

“Semakin memperkuat kita semua dalam menjunjung integritas dan inovasi dan bagaimana keberpihakan sektor keuangan dalam mendukung misalnya UMKM, mendukung perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan lainnya,” ujar Kiki. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Agrinas Ikuti Saran Tunda Impor Mobil dari India

Poin Penting Agrinas menyatakan siap menunda rencana impor 105 ribu kendaraan dari India mengikuti arahan… Read More

8 mins ago

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

20 mins ago

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

33 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

51 mins ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago

Dana Asing Tercatat Inflow Rp1,09 Triliun, Saham Bank Mendominasi

Poin Penting Pada 23 Februari 2026, investor asing mencatat net foreign buy Rp1,09 triliun, meski… Read More

2 hours ago